> >

KPU Sebut 9 Desember 2020 Akan Jadi Libur Nasional Sebagai Hari Pemungutan Suara Pilkada

Pilkada serentak | 19 November 2020, 08:08 WIB
Ilustrasi: kotak suara Pilkada. (Sumber: KOMPAS/MAHDI MUHAMMAD)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Hari pemungutan suara pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2020, yakni 9 Desember, akan menjadi hari libur nasional.

Baca Juga: Pilkada 2020 Makin Dekat, DPR Minta Pemerintah dan Penyelenggara Pemilu Tegas Terapkan Prokes

Hal itu sebagaimana disampaikan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari dalam rapat dengan Komisi II DPR secara virtual, Rabu (18/11/2020). 

Hasyim mengatakan, libur nasional itu akan ditetapkan oleh presiden melalui Keputusan Presiden (Keppres). 

"Ada hari pemungutan suara sebagaimana diamanahkan di undang-undang dilaksanakan pada hari libur atau diliburkan, sebagaimana yang sudah-sudah dalam Pilkada 2015, 2017, 2018, nanti akan diterbikan Keppres tentang libur nasional," tutur Hasyim. 

Menurut Hasyim, hari libur nasional itu tidak hanya berlaku untuk 270 daerah peserta Pilkada 2020, namun juga untuk seluruh wilayah daerah di Indonesia. 

"Semoga akan menjadi faktor pendorong juga menjadi aktif hadir dalam pemungutan suara 9 Desember," ujarnya. 

Hasyim menjelaskan, pihaknya menargetkan jumlah partisipasi pemilih pada Pilkada 2020 sebesar 77,5 persen. 

Baca Juga: Disabilitas Mental Berhak Memilih Di Pilkada Sukabumi

"Untuk itu Pilkada sekarang kita targetnya 77,5 persen," kata Hasyim.

Penulis : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU