> >

Saksi Ungkap Peran AKBP Yogi Yusuf, Suami Jaksa Pinangki

Hukum | 18 November 2020, 22:39 WIB
AKBP Yogi Yusuf Napitupulu bersama Jaksa Pinangki Sirna Malasari. (Sumber: Surya.co.id)

Keterlibatan AKBP Yogi Yusuf Napitupulu dalam perkara yang menyeret istrinya tertuang dalam surat dakwaan.

Dalam surat dakwaan, Jaksa Pinangki meminta suaminya yang menjabat Kasubbagsismet Bagjiansis Rojianstra Slog Polri itu untuk menukarkan sejumlah dolar AS dari Djoko Tjandra. 

Baca Juga: Peran Adi Irwan Jadi Perantara Suap Djoko Tjandra ke Jaksa Pinangki

Kemudian Yogi memerintahkan stafnya Benny Sastrawan yang merupakan anggota Polri itu untuk memfasilitasi keinginan sang istri.

Beni melakukan empat kali transaksi sebanyak 47.600 dolar AS menjadi Rp696.722.000.

Dalam dakwaannya jaksa menyebut pada periode 2019-2020 Pinangki sempat akan menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta kekayaannya yang berasal dari Djoko Tjandra dengan cara menukarkan uang 337.600 dolar AS ke money changer atau senilai Rp4,7 miliar.

Kemudian, pada periode November 2019 hingga Juli 2020, uang tersebut dibelanjakan untuk kepentingan pribadi Pinangki.

Baca Juga: Siapa Saja ‘Tim Sukses’ Pinangki Urus Fatwa MA? - AIMAN (Bag 5)

Mulai dari membeli BMW X5 dengan plat nomor F 214, membayar kewajiban kartu kredit, sewa apartement hingga kepentingan perawatan kecantikan.

Jaksa Pinangki menerima gratifikasi dari Djoko Tjandra sebesar 500 ribu dolar AS, atau sekitar Rp7,456 Miliar melalui Andi Irfan Jaya.

Uang tersebut merupakan tanda jadi terkait proposal Pinangki dalam pengurusan fatwa MA untuk perkara Djoko Tjandra.

 

Penulis : Johannes-Mangihot

Sumber : Kompas TV


TERBARU