> >

Terungkap Polisi, Ternyata Kepala Cabang Maybank Cipulir Punya Rekening Penampungan Hasil Kejahatan

Kriminal | 18 November 2020, 10:06 WIB
Ilustrasi rekening bank (Sumber: Tribunnews.com)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kepala Cabang Maybank Cipulir berinisial A memiliki rekening untuk menampung aliran dana yang ia kuras dari nasabahnya. 

A merupakan tersangka kasus raibnya uang miliaran rupiah di rekening Maybank Indonesia milik atlet e-sport Winda D Lunardi alias Winda Earl. 

Baca Juga: Uang Raib Rp 22 Miliar di Maybank Masih Diselidiki, Polisi Kini Melacak Aset dan Panggil Tersangka

"Tersangka A mengakui mempunyai rekening untuk menampung uang aliran dana pembayaran atau pengembalian uang pernah dipinjam oleh tersangka kepada nasabah-nasabah," ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Tipid Eksus) Brigjen Helmy Santika dalam keterangannya, Selasa (17/11/2020). 

Informasi itu didapat penyidik setelah memeriksa tersangka A pada Senin (16/11/2020). 

Menurut Helmy, dari informasi yang didapat, rekening penampungan tersebut juga digunakan untuk sejumlah keperluan pribadi tersangka. 

"Dan juga untuk pembayaran atas transaksi-transaksi pembelian rumah dan pembayaran kartu kredit dan kebutuhan tersangka," tuturnya.

Dalam kasus ini, lanjut Helmy, tersangka A awalnya diduga menawarkan kepada korban untuk membuka rekening di bank tempatnya bekerja. 

Tersangka kemudian mendatangi kantor ayah Winda untuk menyerahkan sejumlah dokumen pembukaan rekening agar ditandatangani oleh Winda. 

Setelah diterima kembali, tersangka A membawa dokumen tersebut ke kantornya. 

Tersangka juga mengisi formulir dengan nomor telepon genggam yang telah disiapkan. 

Segala pemberitahuan atau pengecekan dari pihak bank akan masuk ke nomor yang telah disiapkan tersangka A. 

Data itu kemudian dimasukkan ke dalam sistem bank dan Winda seharusnya menerima buku tabungan dan kartu ATM. 

Baca Juga: Siapa Terlibat Pembobolan Dana Winda Earl Di Maybank? - ROSI

"Nasabah diberi buku dan kartu ATM, namun oleh tersangka tidak diberikan kepada nasabah, Winda," kata dia. 

Sebelumnya diberitakan, Winda Earl dan ibunya melaporkan kasus ini ke pihak Bareskrim Polri. 

Penyidik kemudian menetapkan A sebagai tersangka. 

Helmy mengatakan, total kerugian korban akibat kasus tersebut sejumlah Rp 22.879.000.000. 

Saat ini, penyidik sedang melacak aset tersangka A yang diduga bersumber dari hasil kejahatannya.
 
"Saat ini sedang dalam proses tracing aset, menelusuri aliran dana yang digunakan tersangka A dan penerima aliran dana hasil kejahatan," kata Helmy dalam keterangannya, Jumat (6/11/2020). 

Penulis : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU