> >

Panggil Anies Baswedan, Polda Metro Selidiki Dugaan Unsur Pidana di Acara Hajatan Rizieq Shihab

Hukum | 17 November 2020, 23:54 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan selesai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya soal dugaan pelanggaran protokol kesehatan (Sumber: Singgar, Juru Kamera Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV – Ditreskrimum Polda Metro Jaya sedang menyelidiki dugaan unsur pidana terkait acara hajatan Pemimpin FPI Rizieq Shihab.

Penyidik telah memanggil 14 orang untuk dimintai keterangan, salah satu di antaranya yakni Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat menjelaskan pemanggilan para saksi tersebut untuk mendalami ada atau tidak adanya pidana.

Baca Juga: Diperiksa Polda, Anies Dihujani 33 Pertanyaan Terkait Kerumunan Rizieq Shihab

Menurut Ade pemanggilan sejumlah saksi untuk dikonfirmasi akan dilakukan selama dua hingga tiga hari ke depan.

Tidak menutup kemungkinan pihak dari penyelenggara acara ikut dipanggil penyidik untuk diminta klarifikasi dalam penyelidikan dugaan pidana dalam acara resepsi nikah putri Rizieq Shihab dan peringatan Maulid Nabi pada Sabtu (14/11/2020).

“Setelah proses penyidikan berlangsung, nanti baru menentukan siapa tersangkanya. Itu tahapan daripada penyidikan. Nah, ini kita sudah mulai tahap pertama yaitu klarifikasi," ujar Tubagus Ade saat jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Selasa (17/11/2020).

Lebih lanjut Ade menjelaskan pemanggilan Gubernur Anies untuk mengetahui status PSBB di DKI Jakarta.

Baca Juga: Tentukan Sanksi Untuk Anies, Kemendagri Tunggu Hasil Pemeriksaan Polisi

Jika memang masih PSBB, kata Tubagus, maka ada ketentuan lain yakni soal kekarantinaan, seperti diatur dalam UU Nomor 6 tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan.

Penulis : Johannes-Mangihot

Sumber : Kompas TV


TERBARU