> >

Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa Andi Irfan Jaya, Perantara Suap Djoko Tjandra dan Jaksa Pinangki

Hukum | 17 November 2020, 08:07 WIB
Tersangka kasus suap Jaksa Pinangki Sirna Malasari, Andi Irfan Jaya berjalan usai diperiksa di gedung Bundar, Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (2/9/2020). (Sumber: Antara Foto/Galih Pradipta via Kompas.com)

Uang itu diduga terkait kepengurusan fatwa untuk Djoko Tjandra di MA. 

Fatwa tersebut menjadi upaya Djoko Tjandra agar tidak dieksekusi dalam kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali sehingga ia dapat kembali ke Indonesia tanpa menjalani vonis dua tahun penjara. 
Selain itu, Andi didakwa melakukan pemufakatan jahat bersama Djoko Tjandra dan Pinangki. 

Demi mendapatkan fatwa, ketiganya diduga bermufakat jahat untuk memberi atau menjanjikan uang 10 juta dollar AS atau sekitar Rp 145 miliar kepada pejabat Kejagung dan Mahkamah Agung.
 

Penulis : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU