> >

DPR: Publik Jangan Berlebihan, RUU Minol Masih Pembahasan di Baleg

Politik | 13 November 2020, 15:13 WIB
Ilustrasi minuman beralkohol. (Sumber: Pixabay.)

RUU Larangan Minuman Beralkohol (Minol) kembali dibahas di Badan Legislatif DPR. RUU Larangan Minol ini masuk sebagai Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2020.

Ada 21 anggota DPR yang mengusulkan agar RUU Larangan Minol kembali dibahas. Sebanyak 18 orang dari Fraksi PPP, 2 orang dari Fraksi PKS, dan 1 orang dari Fraksi Partai Gerindra.

Surat permohonan pembahasan RUU Larangan Minol sudah dibuat pada 24 Februari 2020. Namun, baru diterima Baleg DPR pada 17 September, hingga akhirnya dijadwalkan pemaparan pengusul pada 10 November.

Salah satu pengusul, anggota DPR dari Fraksi PPP Illiza Sa'aduddin Djamal mengatakan, RUU Larangan Minol bertujuan melindungi masyarakat dari dampak negatif akibat pengonsumsian minuman beralkohol.

Baca Juga: 21 Anggota DPR Usul RUU Larangan Minol Dibahas Lagi, Apa Saja Isi Aturannya?

Tak hanya itu, Illiza meyakini adanya aturan tentang Minol dapat menciptakan ketertiban, dan ketenteraman di masyarakat dari para peminum.

“Selain itu adanya RUU ini juga untuk menumbuhkan kesadaran masyarakat mengenai bahaya minuman beralkohol," ujar Illiza, Rabu (11/11/2020).

Illiza menambahkan aturan larangan minuman beralkohol merupakan amanah konstitusi dan agama bahwa tiap orang berhak hidup sejahtera di lingkungan yang baik.

Terlebih minuman beralkohol belum diatur secara spesifik dalam undang-undang. Pengaturannya saat ini masuk di KUHP yang deliknya dinilai terlalu umum.

"Sebab itu melihat realitas yang terjadi seharusnya pembahasan RUU Minuman Beralkohol dapat dilanjutkan dan disahkan demi kepentingan generasi yang akan datang," ujar Illiza.

Penulis : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU