> >

Anggota DPR Fraksi Golkar: RUU Larangan Minuman Beralkohol akan Menimbulkan Pengangguran

Politik | 12 November 2020, 12:34 WIB
Ilustrasi: minuman beralkohol. (Sumber: KOMPAS/WISNU WIDIANTORO)

"Pemerintah juga sudah memiliki Permendag (Peraturan Menteri Perdagangan) yang mengatur pengendalian dan pengawasan terhadap minuman beralkohol," kata dia.

Kendati demikian, dia menegaskan Fraksi Golkar belum menyampaikan sikap resmi. Christina mengatakan proses pembahasan RUU Larangan Minol masih panjang.

"Fraksi Partai Golkar belum menyampaikan sikap resmi karena tahapnya masih awal sekali, baru mendengarkan paparan pengusul," kata Christina.

Baca Juga: 21 Anggota DPR Usul RUU Larangan Minol Dibahas Lagi, Apa Saja Isi Aturannya?

Sebelumnya, Rancangan Undang-undang Larangan Minuman Beralkohol kembali dibahas di Badan Legislasi (Baleg) DPR dengan agenda pemaparan pengusul pada Selasa (10/11/2020).

Pengusul RUU Larangan Minuman Beralkohol terdiri atas 21 anggota DPR. Mereka yaitu 18 orang dari Fraksi PPP, dua dari Fraksi PKS, dan seorang dari Fraksi Partai Gerindra.

Salah satu pengusul, anggota DPR dari Fraksi PPP Illiza Sa'aduddin Djamal mengatakan, RUU Larangan Minuman Beralkohol bertujuan melindungi masyarakat dari dampak negatif akibat pengonsumsian minuman beralkohol.

Menurutnya, soal minuman beralkohol belum diatur secara spesifik dalam undang-undang. Pengaturannya saat ini masuk di KUHP yang deliknya dinilai terlalu umum.

Baca Juga: Jokowi Ungkap Alasan Pembahasan RUU Cipta Kerja Dikebut: Inilah Saatnya Melakukan Lompatan Kemajuan

Sementara itu, dia mengatakan aturan larangan minuman beralkohol merupakan amanah konstitusi dan agama bahwa tiap orang berhak hidup sejahtera di lingkungan yang baik.

"Sebab itu, melihat realitas yang terjadi seharusnya pembahasan RUU Minuman Beralkohol dapat dilanjutkan dan disahkan demi kepentingan generasi yang akan datang," kata Illiza dikutip Kompas.com, Rabu (11/11/2020).

Penulis : Tito-Dirhantoro

Sumber : Kompas TV


TERBARU