> >

Penganugerahan Bintang Mahaputra untuk 6 Hakim MK Bernuansa Politik UU Cipta Kerja

Politik | 11 November 2020, 19:22 WIB
Undang-Undang Cipta Kerja disahkan oleh Presiden Joko Widodo. (Sumber: Setneg.go.id)

"Ini bagian dari pengkondisian dari kemungkinan ada JR (judicial review) di MK. Jadi membaca itu memang seperti itu," ujar Asep.

Respons Istana

Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden, Donny Gahral Adian menegaskan penganugerahan Bintang Mahaputera kepada enam hakim MK jauh dari konflik kepentingan.

Baca Juga: Presiden Jokowi Anugerahkan Gelar Pahlawan Nasional kepada 6 Tokoh Ini

Tanda kehormatan itu, sambung Donny, murni diberikan lantaran enam hakim MK tersebut telah berkontribusi bagi bangsa dan negara.

Selain itu, penganugerahan Bintang Mahaputera kepada enam hakim konstitusi melalui mekanisme yang panjang dengan berbagai pertimbangan secara obyektif dan profesional serta jauh dari pertimbangan politik atau pertimbangan di luar profesionalisme dan obyektivisme.

Ia pun meminta agar seluruh pihak tak menafsirkan penganugerahan tanda kehormatan ini terlampau jauh, apalagi dikaitkan dengan politik.

Baca Juga: Meski Gatot Nurmantyo Batal Hadir, Pemerintah Tetap Berikan Bintang Mahaputera

“Ini murni penghargaan terhadap darma bakti keenam hakim MK itu bagi bangsa dan negara. Jadi jangan ditafsirkan terlalu jauh apalagi dikaitkan dengan politik," tegas Donny Rabu (11/11/2020). Dikutip dari Kompas.com.

 

Penulis : Johannes-Mangihot

Sumber : Kompas TV


TERBARU