> >

Satpol PP Segel Lima Kafe dan Restoran di Jakbar karena Laggar PSBB Transisi

Update corona | 9 November 2020, 23:51 WIB
Ilustrasi Satpol PP saat tertibkan sejumlah toko di Pasar Gembrong, Jakarta Timur yang nekat beroperasi saat PSBB, Selasa (2/6/2020). (Sumber: Dok Satpol PP Jatinegara)

Baca Juga: Karena Melanggar PSBB, Satpol PP Tangsel Rekomendasikan Pencabutan Izin 4 Griya Pijat

Dari warga yang terkena operasi tertib masker tersebut, sebanyak 61 orang membayar denda dengan total denda sebanyak Rp 24 juta. 

Tamo menyatakan bahwa jumlah tersebut mengalami penurunan apabila dibandingkan dengan masa PSBB Ketat yang diterapkan sebelumnya. 

“Saya tidak tahu jumlahnya, tapi yang pasti menurun,” ujar Tamo, menegaskan

Penulis : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU