> >

PTUN: Jaksa Agung Melakukan Perbuatan Melawan Hukum Soal Tragedi Semanggi I dan II

Hukum | 4 November 2020, 14:17 WIB
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin memberikan keterangan kepada wartawan di gedung Badan Diklat Kejaksaan RI, Jakarta, Senin (9/12/2019). (Sumber: ACHMAD NASRUDIN YAHYA/KOMPAS.com)

JAKARTA, KOMPAS TV - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) memutuskan Jaksa Agung ST Burhanuddin bersalah telah melakukan perbuatan melawan hukum.

Itu karena pernyataannya terkait Tragedi Semanggi I dan Semanggi II dalam Rapat Kerja DPR RI pada 16 Januari 2020 lalu.

Seperti diketahui, dalam rapat bersama Komisi III DPR RI, kala itu Jaksa Agung menyatakan bahwa Tragedi Semanggi I dan II bukanlah sebagai pelanggaran HAM berat.

Baca Juga: Jaksa Agung ST Burhanuddin: Saya Tidak Pernah Peduli Dakwaan Pinangki Menyebut Nama Saya

Karena itu, kata Burhanuddin, seharusnya Komnas HAM tidak perlu menindaklanjuti kasus tersebut.

Pernyataan Jaksa Agung itu lantas digugat oleh Keluarga korban Tragedi Semanggi I dan II ke PTUN Jakarta pada Selasa (12/5/2020).

Gugatan tersebut lantas didaftarkan oleh pemohon pada 12 Mei 2020 dengan nomor perkara 99/G/TF/2020/PTUN.JKT.

Salah satu keluarga korban yang menggugat yakni Maria Katarina Sumarsih, ibunda dari BR Norma Irmawan, korban penembakan Tragedi Semanggi pada 13 November 1998 silam.

Baca Juga: Jaksa Pinangki Bantah Sebut Nama Jaksa Agung dan Mantan Ketua MA: Tak Ada Hubungannya

"Mengabulkan gugatan para penggugat seluruhnya. Penyampaian Jaksa Agung adalah perbuatan melawan hukum oleh badan dan/atau pejabat pemerintahan," demikian bunyi amar putusan Hakim PTUN yang diterima dari kuasa hukum pemohon, Trioria Pretty pada Rabu (4/11/2020).

Selain itu, majelis hakim meminta agar Jaksa Agung ST Burhanuddin sebagai pihak tergugat agar memberikan pernyataan kembali dalam forum yang sama terkait penanganan kasus Tragedi Semanggi I dan II sesuai dengan keadaan yang sebenarnya.

"Mewajibkan tergugat untuk membuat pernyataan terkait penanganan dugaan pelanggaran HAM berat Semanggi I dan Semanggi II sesuai dengan keadaan yang sebenarnya dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR RI berikutnya, sepanjang belum ada putusan yang menyatakan sebaliknya," kata Hakim dalam amar putusannya.

Baca Juga: ST Burhanuddin Diminta Abaikan Isu Pergantian Jaksa Agung

Terakhir, majelis hakim juga menghukum tergugat yakni Jaksa Agung untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 285.000.

Penulis : Tito-Dirhantoro

Sumber : Kompas TV


TERBARU