> >

Refly Harun Jalani Pemeriksaan sebagai Saksi Terkait Kasus Ujaran Kebencian Gus Nur

Berita kompas tv | 4 November 2020, 08:40 WIB

KOMPAS.TV - Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun diperiksa Bareskrim Polri. Refly diperiksa sebagai saksi kasus dugaan ujaran kebencian dengan tersangka Sugi Nur (03/11/2020).

Refly dipanggil terkait dengan video konten wawancara dirinya dengan Sugi Nur Rahardja atau kerap dikenal dengan nama Gus Nur. Refly mengatakan proses penyidikan terhadap isi konten video tersebut masih berjalan. 

Ia meminta agar publik tidak langsung menghakimi konten tersebut. Menurut Refly, konten yang diunggah Sugi Nur tidak mengandung ujaran kebencian, karena memiliki banyak tema pembahasan.

"Jadi begini, kontennya itu kita tidak boleh men-judgement, ya. Konten kan masih dalam proses penyidikan itu konten ya. Jadi jangan ada seolah-olah bahwa kontennya itu sudah pasti bersalah," tutur Refly saat diwawancara sebelum masuk ke ruang pemeriksaan Bareskrim Polri. 

Video itu menuai polemik karena pernyataan Gus Nur yang diduga sebagai bentuk ujaran kebencian terhadap Nahdlatul Ulama. 

Polisi menjerat Sugi Nur dengan UU ITE dengan ancaman penjara maksimal 6 tahun penjara.

Penangkapan terhadap Gus Nur atas sejumlah pelaporan ke Bareskrim Polri, di antaranya dari Ketua pengurus Nahdlatul Ulama Cabang Cirebon, Lembaga Bantuan Hukum GP Ansor Kabupaten Pati. 

Gus Nur ditangkap di rumahnya, di Malang, Jawa Timur, pada 24 Oktober 2020.

Ia dilaporkan karena diduga menghina NU dalam sebuah video wawancara dengan Refly Harun. Video tersebut diunggah dalam akun Youtube Munjiat Channel pada Jumat, (16/10/2020).

Gus Nur mengumpamakan NU sebagai bus umum yang supirnya mabuk, kondekturnya teler, kernetnya ugal-ugalan dan isi busnya adalah PKI, liberal dan sekuler.

Penulis : Anjani-Nur-Permatasari

Sumber : Kompas TV


TERBARU