> >

Buruh Melalui KSPI dan KSPSI Resmi Daftarkan Gugatan Judicial Review UU Cipta Kerja ke MK

Politik | 3 November 2020, 10:51 WIB
Buruh yang tergabung dalam KSPI menolak RUU Cipta Kerja. (Sumber: Kompas.com)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan bahwa pihaknya telah mendaftarkan gugatan uji materi atau judicial review terhadap Undang-Undang (UU) Cipta Kerja yang telah diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi), Senin (2/11/2020) kemarin.

Baca Juga: Presiden Jokowi Resmi Tandatangani UU Cipta Kerja

"Pendaftaran gugatan JR (Judicial review) UU (Undang-Undang) Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020 sudah resmi tadi pagi didaftarkan ke MK (Mahkamah Konstitusi) di bagian penerimaan berkas perkara oleh KSPI dan KSPSI," ujar Said Iqbal, dalam keterangan tertulisnya yang diterima Kompas TV tadi pagi, Selasa (3/11/2020).

Sebelumnya, dengan telah diundangkannya UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja per tanggal 2 November, maka omnibus law UU Cipta Kerja sudah resmi berlaku. 

Menanggapi hal itu, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bersama buruh Indonesia secara tegas menyatakan menolak dan meminta agar undang-undang tersebut dibatalkan atau dicabut. 

“Setelah kami pelajari, isi undang-undang tersebut khususnya terkait klaster ketenagakerjaan hampir seluruhnya merugikan kaum buruh,” kata Presiden KSPI Said Iqbal dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Selasa (3/11/2020).
 
Menurut kajian dan analisa yang dilakukan KSPI secara cepat, lanjut Said Iqbal, setelah menerima salinan UU No 11 Tahun 2020 khususnya klaster ketenagakerjaan, ditemukan banyak pasal yang merugikan kaum buruh. 

Di antara pasal yang merugikan kaum buruh itu, menurut hasil kajian KSPI terlihat adanya sisipan Pasal 88C Ayat (1) yang menyebutkan gubernur wajib menetapkan upah minimum provinsi dan Pasal 88C Ayat (2) yang menyebutkan gubernur dapat menetapkan upah minimum kabupaten/kota dengan syarat tertentu. 

Baca Juga: Buruh Tolak UU Cipta Kerja yang Diteken Jokowi, Ada Pasal Upah Murah yang Disisipkan?

Penggunaan frasa “dapat” dalam penetapan upah minimum kabupaten/kota (UMK) sangat merugikan buruh.

Karena penetapan UMK bukan kewajiban, bisa saja gubernur tidak menetapkan UMK. Hal ini akan mengakibatkan upah murah. 

Penulis : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU