> >

KPK Dalami Peran Eks Dirut Percetakan Negara Terkait Kasus E-KTP

Hukum | 2 November 2020, 21:05 WIB
Gedung KPK (Sumber: KompasTV)

KPK mengungkapkan, Isnu bersama pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong menemui dua pejabat Kemendagri, Irman dan Sugiharto, agar dimenangkan dalam proyek e-KTP. 

Irman saat itu menyetujuinya dengan syarat ada pemberian uang ke sejumlah anggota DPR. 

Baca Juga: 113 Saksi Diperiksa Terkait Kasus Korupsi KTP-EL

Kemudian Isnu, Paulus, dan perwakilan vendor-vendor lainnya membentuk Konsorsium PNRI yang terdiri dari Perum PNRI, PT Sucofindo, PT LEN, PT. Quadra Solution, dan PT Sandipala Arthaputra. Pemimpin konsorsium yang disepakati adalah PNRI. 

Hal itu agar mudah diatur karena konsorsium ini dipersiapkan sebagai pemenang lelang pekerjaan e-KTP. 

"Kemudian, pada suatu pertemuan, Anang Sugiana (Direktur Utama PT Quadra Solution) menyampaikan bahwa perusahaannya bersedia bergabung di konsorsium. Andi Agustinus, PLS (Paulus) dan ISE (Isnu) menyampaikan apabila ingin bergabung, maka ada commitment fee untuk pihak di DPR, Kemendagri dan pihak lain," kata Wakil Ketua KPK periode 2015-2019 Saut Situmorang, Selasa (13/8/2019).

Penulis : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU