> >

10 Kabupaten dan Provinsi Dengan UMP dan UMK Terbesar di Indonesia

Berita kompas tv | 1 November 2020, 14:59 WIB
Ilustrasi gaji, upah, rupiah, uang (Sumber: Shutterstock)

JAKARTA, KOMPAS.TV – Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan telah meminta kepala daerah untuk tidak menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2021.

Kebijakan ini diambil demi menyelamatkan perusahaan yang tengah berjuang melawan pandemi Covid-19.

Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Edaran ((SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/11/HK.04/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 pada Masa Pandemi Covid-19.

Dalam surat itu juga memerintahkan para gubernur di 34 provinsi seluruh Indonesia untuk mengumumkan kenaikan Upah Minimum Provinsi ( UMP) di masing-masing daerahnya secara serentak pada 1 November 2019.

"Kita minta UMP 2021 sama dengan UMP 2020," kata Menteri Ketenagakerjaan ( Menaker) Ida Fauziyah seperti dikutip pada Minggu (1/11/2020).

Baca Juga: Anies Naikkan UMP DKI Jadi Rp 4,4 Juta Tahun 2021 Bagi Perusahaan Tak Terdampak Covid-19

Adapun sepuluh daerah yang memiliki Upah Minimum Provinsi tertinggi adalah sebagai berikut.

  1. DKI Jakarta Rp 4.276.349
  2. Papua Rp 3.516.700
  3. Sulawesi Utara Rp Rp 3.310.723
  4. Bangka Belitung Rp Rp 3.230.022
  5. Aceh Rp 3.165.030
  6. Papua Barat Rp 3.134.600
  7. Kepulauan Riau Rp 3.103.800
  8. Sumatera Selatan Rp 3.103.800
  9. Sulawesi Selatan Rp 3.103.800
  10. Kalimantan Utara Rp 3.000.803

Jika dilihat berdasarkan Kabupaten/Kota, berikut adalah 10 daerah dengan Upah Minimum Kota terbesar di Indonesia :

  1. Kabupaten Karawang Rp 4.594.000
  2. Kota Bekasi Rp 4.589.000
  3. Kabupaten Bekasi Rp 4.498.000
  4. Seluruh Kotamadya DKI Jakarta Rp 4.276.000
  5. Kota Cilegon Rp 4.426.000
  6. Kota Depok Rp 4.202.000
  7. Kota Surabaya Rp 4.200.000
  8. Kota Tangerang Rp 4.199.000
  9.  Kota Gresik Rp 4.197.000
  10. Kabupaten Sidoarjo Rp 3.864.000

Penulis : Abdur-Rahim

Sumber : Kompas TV


TERBARU