> >

Oknum Polisi Terjerat Narkoba, Kapolri: Anggota yang Terlibat Harus Dihukum Mati

Kriminal | 25 Oktober 2020, 23:15 WIB
Ilustrasi narkoba (Sumber: Kompas.com / Shutterstock)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Dari Januari hingga Oktober 2020, polri mencatat setidaknya ada 113 oknum polisi yang dipecat.

Baca Juga: Oknum Polisi Terjerat Narkoba, Granat: Iming-iming Uang Besar Menggoda

Oknum polisi yang melakukan pelanggaran berat dan telah dipecat itu kebanyakan tersandung kasus narkotika dan obat berbahaya (narkoba). 

“Tindakan tegas polisi yang terlibat berbagai pelanggaran berat khususnya narkoba dipecat. Sepanjang Januari sampai Oktober ada 113 orang," ujar Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Irjen Argo Yuwono melalui keterangan tertulisnya, Minggu (25/10/2020). 

Argo belum mau merinci jumlah anggota yang terjerat kasus narkoba tersebut. 

Menurutnya, masih ada oknum anggota yang diduga terlibat kasus narkoba dan sedang dalam tahap persidangan. 

“Ada yang sudah inkrah keputusan pengadilan dan ada yang masih berproses,” tutur Argo, kepada awak media.

Proses pemecatan oknum yang diduga melanggar tersebut menunggu putusan berkekuatan hukum tetap. 

Argo menandaskan bahwa Polri akan terus memberantas peredaran narkoba di Indonesia. 

"Mereka yang terlibat kasus narkoba akan ditindak tegas, termasuk polisi," katanya, menegaskan.

Penulis : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU