> >

Sugi Nur Alias Gus Nur Jadi Tersangka, Ditahan 20 Hari di Rutan Bareskrim

Hukum | 25 Oktober 2020, 15:40 WIB
Sugi Nur Raharja atau Gus Nur bersama kuasa hukumnya usai sidang di Ruang Candra, PN Surabaya, Jawa Timur, Kamis, (23/5/2019). (Sumber: TRIBUNMADURA.COM/SYAMSUL ARIFIN)

“Kami melaporkan atas komentarnya di media sosial YouTube saat acara bersama Saudara Refly Harun,” kata Ketua Dewan Pembina GP Ansor Jember Ayub Junaidi.

Baca Juga: Ditangkap Polisi, Anak Sugi Nur: Dijemput Sekitar Lima Mobil

Pernyataan yang dinilai menghina adalah saat Gus Nur mengumpamakan NU sebagai bus umum yang sopirnya mabuk, kondekturnya teler, kernetnya ugal-ugalan, dan isi busnya yakni PKI, liberal, dan sekuler.

Ketua pengurus NU Cabang Cirebon Azis Hakim melaporkan Gus Nur dengan pelanggaran dua pasal dalam Undang-Undang (UU) ITE. 

Pasal 27 ayat 3 UU ITE, dengan ancaman 4 tahun penjara.  Kemudian Pasal 28 ayat 2 UU ITE, dengan ancaman 6 tahun penjara.

Baca Juga: Gus Nur Ditangkap, Ini Kata Sekjen PBNU

 

Penulis : fadhilah

Sumber : Kompas TV


TERBARU