> >

ICW Surati Jokowi Minta ST Burhanuddin Dicopot dari Jaksa Agung, Ada Apa?

Hukum | 24 Oktober 2020, 02:16 WIB
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin memberikan keterangan kepada wartawan di gedung Badan Diklat Kejaksaan RI, Jakarta, Senin (9/12/2019). (Sumber: ACHMAD NASRUDIN YAHYA/KOMPAS.com)

Ketiga, Kejagung diduga tidak melakukan koordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada setiap tahap penanganan kasus Pinangki.

Baca Juga: Latih Anak Disiplin 3M di Tengah Pandemi

"Di luar itu, Kejaksaan Agung bahkan sudah terbukti melakukan tindakan malaadministrasi berupa penyimpangan prosedur dan penyalahgunaan wewenang dalam penanganan perkara Joko S Tjandra," kata Kurnia merujuk pada temuan Ombudsman RI.

ICW menilai, Burhanuddin telah gagal megemban tugas sebagai Jaksa Agung berdasarkan alasan-alasan di atas.

"Kejaksaan Agung di bawah kepemimpinannya, justru tidak mampu menunjukkan profesionalitas dalam menangani perkara Pinangki Sirna Malasari," ujar Kurnia.

Baca Juga: Soal Kebakaran Gedung Kejagung, Jaksa Agung: Bukan karena Unsur Kesengajaan

Penulis : Tito-Dirhantoro

Sumber : Kompas TV


TERBARU