> >

Pemprov DKI Kaji Izin Resepsi Pernikahan Saat Pandemi Covid-19

Kompas siang | 23 Oktober 2020, 14:31 WIB

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, selama pandemi, tidak mengeluarkan izin penyelenggaraan resepsi pernikahan, lantaran menghindari adanya kerumunan dan potensi penyebaran covid-19.

Asosiasi Gedung Pertemuan dan Tempat Resepsi Indonesia, Asgeprindo, menggelar simulasi resepsi di gedung, dengan protokol kesehatan yang ketat. Harapannya, resepsi dapat digelar kembali di tengah pandemi.

Pandemi covid-19 memaksa masyarakat untuk menghindari kerumunan. Sejumlah sektor usaha pun terdampak, salah satunya industri gedung resepsi pernikahan.

Asosiasi Gedung Pertemuan dan Tempat Resepsi Indonesia, Asgeprindo, menggelar simulasi resepsi di dalam gedung. Protokol kesehatan ketat pun diterapkan.

Tamu undangan wajib melalui pengukuran suhu, memindai QR Code sebagai pengganti undangan, menjaga jarak, dan mengurangi interaksi langsung dengan sesama tamu, staf, serta mempelai.

Meja tamu disusun dengan jarak tertentu. Makanan pun tidak disajikan secara prasmanan, tetapi diantar langsung ke meja oleh pramusaji.

Dengan simulasi resepsi pernikahan ini, Asgeprindo berharap dapat menunjukkan pada pemerintah bahwa protokol kesehatan dapat diterapkan selama acara.

Sementara Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria, yang turut hadir menyaksikan simulasi resepsi di ballroom sasana kriya Taman Mini Indonesia Indah, tidak menampik bahwa resepsi belum masuk dalam unit kegiatan usaha yang dilonggarkan selama PSBB.

Nantinya, simulasi ini akan disampaikan kepada Gubernur, Forkopindo, satgas covid-19, dan pemerintah pusat.

Sebelumnya, pemerintah Provinsi DKI kembali memberlakukan PSBB transisi yang berlaku mulai 12 hingga 25 Oktober. 
 

Penulis : Merlion-Gusti

Sumber : Kompas TV


TERBARU