> >

KSPI akan Demo Besar-besaran Tolak UU Cipta Kerja, Fokus di Gedung DPR dan DPRD

Peristiwa | 21 Oktober 2020, 17:32 WIB
Ilustrasi: demonstrasi buruh tolak RUU Cipta Kerja. KSPI akan Demo Besar-besaran Tolak UU Cipta Kerja, Fokus di Gedung DPR dan DPRD. (Sumber: Kompas.com)

KSPI telah mengaku telah mengirim surat permohonan legislative review dan diterima DPR pada Selasa (20/10/2020). Ia berharap surat tersebut dapat ditindaklanjuti.

Legislative review adalah upaya untuk mengubah suatu undang-undang melalui DPR.

DPR dapat mengusulkan UU baru atau revisi UU untuk membatalkan UU Cipta Kerja.

"Sudah kami kirim surat resmi KSPI kepada sembilan fraksi di DPR RI dengan tembusan pimpinan DPR, MPR, DPD, dan 575 anggota DPR RI. Isinya permohonan buruh, termasuk KSPI, meminta kepada anggota DPR melalui fraksi agar melakukan yang disebut legislative review," kata Said.

Menurutnya, pengujian undang-undang tidak melulu harus melalui Mahkamah Konstitusi (MK).

Baca Juga: Mahfud Minta DPR Jelaskan UU Cipta Kerja yang Disahkan, Jangan Sampai Cacat Formal

Said mengatakan, DPR dapat melakukan pengujian dengan mekanisme legislative review jika sebuah undang-undang mendapatkan penolakan keras dari publik.

Hal tersebut sesuai dengan UUD 1945 dan UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan Nomor 12 Tahun 2011.

Selanjutnya, ia berharap DPR mengajukan usul RUU untuk membatalkan UU Cipta Kerja.

"Dibolehkan dalam UUD 1945 dan dipertegas dalam UU PPP. DPR tidak bisa berdalih," ucapnya.

Dia berpendapat, Fraksi PKS dan Fraksi Partai Demokrat dapat menginisasi legislative review terhadap UU Cipta Kerja.

Dua fraksi tersebut diketahui menolak pengesahan UU Cipta Kerja.

Menurut Said, tiap anggota DPR memiliki hak konstitusional untuk mengajukan legislative review.

"Harusnya berdasarkan surat kami bisa untuk mulai menggiring legislative review. Jangan berlindung di balik aksi-aksi," tegas Said.

Baca Juga: Tak Ikut Demo Hari Ini, KSPI Lebih Pilih Jalur Judicial Review UU Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi

Penulis : fadhilah

Sumber : Kompas TV


TERBARU