> >

Mahfud Minta DPR Jelaskan UU Cipta Kerja yang Disahkan, Jangan Sampai Cacat Formal

Politik | 20 Oktober 2020, 12:46 WIB
Menko Polhukam Mahfud MD (Sumber: kompas.com)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pihak Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) diminta menjelaskan kepada publik terkait kemunculan banyak versi Undang-Undang (UU) Cipta Kerja setelah disahkan.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menganggap serius masalah naskah UU Omnibus Law Cipta Kerja yang muncul banyak versi setelah disahkan DPR dalam Rapat Paripurna, Senin (5/10/2020).

Baca Juga: Demo Hari Ini, Massa Mahasiswa dan Buruh Desak Jokowi Cabut UU Cipta Kerja, Terbitkan Perppu

"Memang yang agak serius bagi saya, yang harus dijawab DPR itu sesudah palu diketok itu, apa benar sudah berubah atau hanya soal teknis," ujar Mahfud, dalam video akun Youtube Karni Ilyas, Senin (19/10/2020).

Tetapi Mahfud sudah mendengar dan ada kepastian bahwa naskah UU yang disahkan DPR dengan yang diserahkan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak berbeda. 

Menurut Mahfud, perbedaan jumlah halaman terjadi karena ada perubahan ukuran tulisan yang diperkecil.

"Jadi semula dicetak dengan font tertentu yang lebih besar, spasi lebih besar dengan 1.035 halaman. Tapi sesudah font dikecilkan menjadi 812 halaman," tutur Mahfud.

Ia menjelaskan, untuk memastikan isi UU itu tak berubah bisa dicocokan antara dokumen dalam rapat paripurna dengan naskah yang telah diserahkan ke Jokowi. 

Namun demikian, jika benar diubah setelah disahkan, Mahfud menegaskan bahwa UU tersebut cacat formal.

"Kalau terpaksa juga itu misalnya benar terjadi itu (diubah setelah paripurna) kan berarti cacat formal. Kalau cacat formal itu MK bisa batalkan," kata Mahfud yang juga mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK).

Penulis : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU