> >

Amankan Demo Hari Ini, Polisi dan Satpol PP Terjunkan Ribuan Pasukan di Sekitar Istana Jakarta

Politik | 20 Oktober 2020, 06:42 WIB
Polisi mengamankan aksi demo unjuk rasa di jalan Medan Merdeka Barat tepatnya depan Gedung Sapta Pesona mengarah ke Istana Negara, Jakarta Pusat, Senin (12/10/2020). (Sumber: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG)

Sebelumnya, berbagai elemen dari unsur mahasiswa dan buruh akan menggelar aksi demonstrasi  di Jakarta hari ini, Selasa (20/10/2020).

Salah satu elemen yang telah menyatakan kehadirannya dalam aksi itu adalah Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI).

Mereka akan berunjuk rasa ke dekat Istana Negara Jakarta dan sekitarnya terkait penolakan Omnibus Law UU Cipta Kerja.

"Aksi akan dilaksanakan pada Selasa, 20 Oktober 2020 pukul 13.00 WIB dengan estimasi massa aksi sebanyak 5.000 mahasiswa dari seluruh Indonesia," ujar Koordinator Pusat Aliansi BEM SI, Remy Hastian melalui keterangan tertulisnya, Senin (19/10/2020).

Baca Juga: Satpol PP Terjunkan 40 Personel Amankan Demo Besok dan Sterilkan Pedagang Kaki Lima

Dalam aksi tersebut, massa menuntut Presiden Jokowi untuk mengeluarkan Perppu dan mencabut UU Cipta Kerja.

"Aliansi BEM Seluruh Indonesia menyatakan akan kembali turun aksi untuk mendesak Presiden RI segera mencabut UU Cipta Kerja," tutur Remy, menyampaikan agenda aksinya.

"Kami tetap menyampaikan #MosiTidakPercaya kepada pemerintah dan wakil rakyat yang tidak berpihak pada kepentingan rakyat," imbuhnya.

Remy menyebut, BEM SI menyayangkan reaksi pemerintah terhadap gelombang protes yang bergulir sejak pengesahan UU Cipta Kerja pada 5 Oktober lalu. 

Pemerintah dan DPR yang tak transparan sejak pembahasan hingga pengesahan UU Cipta Kerja malah pilih melempar segala aspirasi warga ke Mahkamah Konstitusi. 

"Pemerintah justru menantang masyarakat untuk melakukan judicial review terhadap UU Cipta Kerja padahal mereka bisa melakukan tindakan untuk mencabut undang-undang tersebut," katanya. 

Aliansi BEM SI juga menilai, prosedur hukum itu tak akan banyak berpengaruh dalam menentukan nasib UU Cipta Kerja, jika menilik preseden-preseden sebelumnya. 

"Terlebih lagi sebelumnya Presiden telah meminta Mahkamah Konstitusi untuk mendukung UU Cipta Kerja serta revisi terhadap UU Mahkamah Konstitusi," kata Remy.

Penulis : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU