> >

Polisi Tetapkan 131 Tersangka Kericuhan Aksi UU Cipta Kerja

Peristiwa | 19 Oktober 2020, 19:55 WIB
Polisi mengamankan kericuhan saat demonstrasi menolak UU Cipta Kerja di kawasan Istana Negara, Jakarta, Kamis (8/10/2020). (Sumber: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Polda Metro Jaya menetapkan 131 orang tersangka terkait kericuhan yang ditimbulkan demonstrasi menolak Undang-Undang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja).

"131 orang sebagai tersangka terkait beberapa kasus perusakan," ujar Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Senin (19/10/2020).

Sebanyak 131 orang tersebut dijadikan tersangka karena kasus perusakan Gedung Kementerian ESDM, perusakan mobil di Pejompongan, vandalisme oleh Anarko, ambulans di Cikini, kericuhan di Tugu Tani, penganiayaan reskrimsus, perusakan pos polisi, dan perusakan fasilitas umum.

Dari 131 orang tersebut, sebanyak 69 orang dilakukan penahanan. Sebagian besar tersangka berstatus pelajar, mahasiswa, hingga pengangguran.

Namun Polda Metro Jaya tidak berhenti di 131 orang tersebut. Polisi masih bergerak melakukan pengejaran dan penyelidikan dari aksi-aksi kericuhan demonstrasi UU Cipta Kerja.

Terhadap para tersangka, polisi mengenakan Pasal 212, 218, 170, dan 406 KUHP.

Baca Juga: 207 Orang Hilang Pasca Demo Ciptaker, Benarkah? - ROSI

Mahasiswa Akan Berdemo Lagi

Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) menjadwalkan kembali aksi unjuk rasa penolakan Undang-Undang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja). Besok, Selasa 20 Oktober 2020, mereka akan kembali turun ke jalan.

Koordinator BEM SI, Remy Hastian memperkirakan, sekitar 5.000 mahasiswa bakal ambil bagian dalam aksi damai yang akan diselenggarakan pukul 13.00 WIB.

Penulis : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU