> >

KPK Akui Tak Libatkan Dewas dalam Pengadaan Mobil Dinas Baru

Politik | 17 Oktober 2020, 07:30 WIB
Logo KPK di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan. (Sumber: KOMPAS.com/DYLAN APRIALDO RACHMAN)

"Kami di Dewas menolak pengadaan mobil dinas bagi ketua dan anggota Dewas," kata Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris dalam pernyataannya secara virtual kepada jurnalis Kompas TV Ihsan Abdillah, Jumat (16/10

Syamsuddin memberikan tiga alasan Dewas KPK menolak mobil dinas senilai sekitar Rp1 miliar itu.

Pertama, Dewas KPK tidak tahu siapa yang mengusulkan mobil dinas tersebut. "Dalam hal ini Dewas tidak dilibatkan atau diajak bicara dalam pengadaan mobil dinas," kata Syamsuddin.

Kedua, dalam struktur gaji ketua dan anggota dewas itu sudah ada tunjangan transportasi. Sehingga tidak layak bagi Dewas menerima mobil dinas pada saat tunjangan transportasi itu sudah diberikan dan menjadi bagian dari gaji.

Ketiga, KPK seharusnya menjadi contoh bagi lembaga dan instansi lain.

Baca Juga: Mobil Dinas Mewah, ICW Sebut KPK Tunjukkan Keserakahan

 

Penulis : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU