> >

Alasan DPR Setujui Usulan Mobil Dinas Mewah KPK

Politik | 16 Oktober 2020, 21:27 WIB
Pemandangan Kompleks DPR/MPR/DPD, di Senayan, Jakarta. (Sumber: KOMPAS.com/Nabilla Tashandra)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi III DPR RI mengakui menyetujui usulan pengadaan mobil dinas mewah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Alasan DPR menyetujui usulan tersebut adalah, sudah lama tidak ada pengadaan mobil baru untuk KPK.

Dituturkan anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani, bukan tanpa alasan Komisi III menyetujui usulan pengadaan mobil dinas baru untuk para pejabat KPK dalam pengajuan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja (RAPB).

Dalam beberapa tahun tidak pernah ada usulan di RAPB untuk pengadaan mobil dinas untuk KPK.

"Tentu kami lihat, apakah perlu adanya pengadaan mobil dinas yang baru. Nah kami lihat memang, sudah beberapa tahun, pimpinan KPK tidak melakukan pengadaan mobil dinas baru. Itu kan kelihatan di RAPB yang tahun-tahun sebelumnya," jelas Arsul, Jumat (16/10/2020).

Menurutnya, kelayakan mobil dinas dilihat dari usia pakainya. Biasanya selama lima tahun, kemudian pengadaan baru.

"Kami kan enggak cek, apakah masih bagus atau enggak. Yang kami lihat adalah ini sudah berapa tahun tidak mengadakan mobil dinas. Yang mengajukan ya boleh saja. Maka itu, dasarnya Komisi III menyetujui," paparnya.

Baca Juga: Mobil Dinas Mewah, ICW Sebut KPK Tunjukkan Keserakahan

Jadi secara umum, pengadaan tersebut telah disetujui oleh Komisi III. Namun, lanjut Arsul, Komisi III tidak mengurusi hingga jenis, merek, harga, dan untuk siapa saja mobil dinas KPK itu.

"Apakah itu untuk ketua, dewas, eselon 1, itu urusan internal KPK. Bagaimana mengatur, jenis dan harga mobilnya apa," katanya.

Pemerintah yang Ajukan Mobil Dinas Mewah KPK

Penulis : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU