> >

Dewas Tolak Mobil Dinas Mewah untuk KPK

Politik | 16 Oktober 2020, 17:56 WIB
Anggota Dewan Pengawas KPK Syamsuddin Haris. (Sumber: Antara Foto/Akbar Nugroho Gumay via Kompas.com)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) menolak usulan pengadaan mobil dinas mewah untuk pimpinan KPK dan Dewas sendiri.

"Kami di Dewas menolak pengadaan mobil dinas bagi ketua dan anggota Dewas," kata Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris dalam pernyataannya secara virtual kepada jurnalis Kompas TV Ihsan Abdillah, Jumat (16/10

Syamsuddin memberikan tiga alasan Dewas KPK menolak mobil dinas senilai sekitar Rp1 miliar itu.

Pertama, Dewas KPK tidak tahu siapa yang mengusulkan mobil dinas tersebut. "Dalam hal ini Dewas tidak dilibatkan atau diajak bicara dalam pengadaan mobil dinas," kata Syamsuddin.

Kedua, dalam struktur gaji ketua dan anggota dewas itu sudah ada tunjangan transportasi. Sehingga tidak layak bagi Dewas menerima mobil dinas pada saat tunjangan transportasi itu sudah diberikan dan menjadi bagian dari gaji.

Ketiga, KPK seharusnya menjadi contoh bagi lembaga dan instansi lain.

Baca Juga: Pimpinan, Dewas, hingga Pejabat KPK Dapat Jatah Mobil Dinas Baru, Anggaran Sudah Diketok DPR

Mobil Dinas Baru untuk KPK

Seluruh pejabat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mendapat jatah mobil dinas baru tahun depan.

Mereka yang bakal menunggangi mobil dinas baru tersebut yakni Pimpinan, Dewan Pengawas, hingga pejabat struktural KPK.

Anggaran untuk mobil dinas tersebut telah disetujui Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Hal itu diakui Plt Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri.

Penulis : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU