> >

Komut PT Trada Alam Minera Heru Hidayat Dituntut Penjara Seumur Hidup dalam Perkara Jiwasraya

Hukum | 16 Oktober 2020, 00:19 WIB
Ilustrasi Jiwasraya (Sumber: KONTAN/Cheppy A. Muchlis)

“Terdakwa juga tidak mengakui perbuatan,” sambung Jaksa.

Di sisi lain, empat terdakwa lainnya dalam kasus korupsi Jiwasraya  telah dijatuhi vonis penjara seumur hidup.

Baca Juga: Terkait Kasus Jiwasraya, Sinarmas Kembalikan Rp 77 Miliar

Keempatnya terdiri dari mantan Direktur Utama Jiwasraya, Hendrisman Rahim; mantan Direktur Keuangan Jiwasraya, Hary Prasetyo; mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya, Syahmirwan; serta Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto.

Mereka dinyatakan terbukti bersalah melakukan korupsi yang merugikan keuangan negara senilai Rp16,807 triliun dalam kasus Jiwasraya.

Sementara Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro dituntut pidana penjara seumur hidup dan dan denda sebesar Rp5 miliar subsider 1 tahun kurungan serta pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp6,078.500 Triliun.

 

Penulis : Johannes-Mangihot

Sumber : Kompas TV


TERBARU