> >

Alasan Polisi Tak Beri Izin Gatot Nurmantyo Cs Jenguk Petinggi KAMI yang Jadi Tersangka

Hukum | 15 Oktober 2020, 22:33 WIB
Deklarator yang juga Komite Eksekutif Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Jumhur Hidayat salah satu dari delapan orang yang ditetapkan sebagai tersangka ujaran kebencian terkait UU Cipta Kerja, Kamis (15/10/2020). (Sumber: KompasTV)

Ketiganya petinggi KAMI tersebut merupakan tersangka kasus penghasutan dan ujaran kebencian terkait UU Cipta Kerja.

Gatot Nurmantyobeserta Din Syamsuddin dan Ahmad Yani rencananya ingin bertemu dengan Kapolri Jenderal (Pol) Idham Azis. Namun, Idham tidak berkantor di Mabes Polri selama pandemi Covid-19. 

"Polisi hanya bilang tidak mengizinkan. Pokoknya enggak dapat izin, enggak masalah," ujar Gatot di Bareskrim Mabes Polri, Kamis siang.

 

Penulis : Johannes-Mangihot

Sumber : Kompas TV


TERBARU