> >

Polisi Ungkap Percakapan Grup WA KAMI Medan, Isinya Ada Perintah Bawa Molotov

Hukum | 15 Oktober 2020, 20:03 WIB
irektorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri merilis sembilan orang anggota KAMI yang ditetapkan sebagai tersangka penghasutan dan berita bohong terkait UU Cipta Kerja, Kamis (15/10/2020). (Sumber: KompasTV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Wahyu Rasasi Putri (WRP), tersangka kasus penghasutan dan ujaran kebencian terkait UU Cipta Kerja meminta anggota grup aplikasi percakapan bernama KAMI Medan untuk tidak lupa membawa molotov. 

Diketahui aksi penolakan UU Cipta Kerja di Medan berujung anarkis. Sejumlah aparat dan mobil menjadi korban aksi anarkis yang disulut melalui unggahan di media sosial dan grup whatsapp.

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono menjelaskan dari kegiatan anarkis tersebut polisi mendapati sebuah whatsap grup bernama KAMI. 

Baca Juga: Ini Kicauan Jumhur Hidayat, Deklarator KAMI yang Jadi Tersangka Ujaran Kebencian UU Cipta Kerja

Hasil pemeriksaan isi percakapan di grup tersebut mengandung penghasutan dan ajakan untuk membuat demo UU Cipta Kerja menjadi ricuh.

"Jadi Bom molotov tersebut digunakan untuk merusak ke fasilitas publik," ujar Argo saat jumpa pers di Mabes Polri, Kamis (15/10/2020).

Argo menambahkan, WRP merupakan satu dari empat orang anggota KAMI Medan yang ditangkap polisi beberapa hari lalu. 

Selain WRP, tiga tersangka lain yakni Juliana (JG), Novita Zahara S (NZ), Wahyu Rasasi Putri (WRP) ikut melakukan pola penghasutan kepada anggota grup whatsapp KAMI Medan untuk membuat demo penolakan UU Cipta Kerja di Medan anarkis dan vandalisme.

Baca Juga: Diduga Menjadi Dalang Kerusuhan, 3 Anggota KAMI Medan Ditangkap Polisi

Seperti pernyataan tersangka JG yang menjelaskan molotov dapat mencelakakan 10 orang serta mendorong adanya penjarahan toko dan rumah.

Penulis : Johannes-Mangihot

Sumber : Kompas TV


TERBARU