> >

Jadi Tersangka, Eks Danjen Kopassus akan Diperiksa Soal Kepemilikan Senjata Api Ilegal

Hukum | 15 Oktober 2020, 13:30 WIB
Mantan Danjen Kopassus Mayjen TNI (Purn) Soenarko (Sumber: Tribunnews.com/Vincentius Jyestha)

JAKARTA, KOMPAS TV - Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri akan memeriksa mantan Danjen Kopassus Mayjen TNI (Purn) Soenarko dalam kasus kepemilikan senjata api ilegal.

Polisi menjadwalkan pemeriksaan terhadap Soenarko pada Jumat (16/10/2020) dalam kapasitasnya sebagai tersangka.

Seperti diketahui, kasus kepemilikan senjata yang menjerat Mayjen TNI (Purn) Soenarko terjadi pada 2019 ketika ramai pemilihan presiden atau Pilpres. 

Baca Juga: Pengacara Bantah Ucapan Soenarko ke Kivlan Zen Soal “Hati-hati Bicara”

"Pemanggilan kembali tersangka Soenarko terkait kasus kepemilikan senjata api pada tahun 2019," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Ferdy Sambo dikutip dari Kompas.com pada Kamis (15/10/2020).

Ferdy menuturkan, pemanggilan tersebut sebagai langkah polisi dalam rangka memberi kepastian hukum kepada tersangka.

Menurut Ferdy, pihaknya akan segera mengirim berkas kasus kepada jaksa penuntut umum (JPU) apabila sudah lengkap.

Baca Juga: Panglima TNI Ganti Danjen Kopassus, Kabais TNI, Serta Mutasi 60 Pati Lainnya, Berikut Nama-namanya

“Kewajiban penyidik untuk memberikan kepastian hukum terhadap pihak yang sudah menjadi tersangka, bila sudah lengkap dan terpenuhi unsur pasal segera dikirim ke JPU untuk disidangkan," tuturnya.

Penetapan tersangka Soenarko sebelumnya diumumkan oleh Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan yang menjabat saat itu, Wiranto, dalam jumpa pers di kantornya pada 21 Mei 2019.

Penulis : Tito-Dirhantoro

Sumber : Kompas TV


TERBARU