> >

Polisi Tetapkan Petinggi KAMI Jadi Tersangka dan Langsung Ditahan di Bareskrim Mabes Polri

Kriminal | 14 Oktober 2020, 16:33 WIB
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Awi Setiyono (Sumber: Tribunnews.com)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Sebanyak tiga tokoh Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) jadi tersangka. 

Mereka adalah Anton Permana, Syahganda Nainggolan, dan Jumhur Hidayat. 

Baca Juga: Gatot Nurmantyo Minta Polri Bebaskan Para Tokoh KAMI, Tuduhan UU ITE Banyak Pasal Karet

Ketiga petinggi KAMI itu ditangkap polisi karena diduga terkait demonstrasi menolak Undang-Undang (UU) Cipta Kerja yang berujung ricuh beberapa hari lalu. 

Rupanya, para tokoh KAMI itu tak cukup dijadikan tersangka saja.

Mereka pun kini telah ditahan pihak penyidik pada Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Mabes Polri.

“Namanya sudah ditahan, sudah jadi tersangka,” ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Rabu (14/10/2020). 

Di antara tokoh KAMI itu Anton Permana yang ditangkap di daerah Rawamangun pada 12 Oktober 2020. 

Sehari kemudian, 13 Oktober 2020, polisi pun menangkap Syahganda Nainggolan di Depok Jawa Barat.

Kemudian menyusul Jumhur Hidayat yang diamankan petugas kepolisian di Jakarta Selatan. 

Syahganda adalah anggota Komite Eksekutif KAMI. Sedangkan Anton dan Jumhur merupakan petinggi KAMI. 

Awi menambahkan, pihak polri berencana akan merilis kembali perkembngan kasus tersebut pada Kamis (15/10/2020). 

“Besok rencananya akan dilakukan rilis, silakan tanya sejelas-jelasnya,” katanya.

Tak hanya mereka bertiga, polisi juga telah menetapkan lima orang lainnya sebagai tersangka. 
Kelimanya juga ditangkap terkait aksi menolak UU Cipta Kerja yang berujung ricuh itu.

Baca Juga: Tokoh KAMI Ditangkap Polisi, Gatot Nurmantyo: Indikasi Kuat Handphone Pun Disadap

Mereka terdiri dari Ketua KAMI Medan Khairi Amri, JG, NZ, WRP, dan KA. Kelimanya juga ditahan oleh Bareskrim Polri di Jakarta. 

Tersangka Khairi, JG, NZ, dan WRP ditangkap di daerah Sumatera Utara dalam kurun waktu 9-12 Oktober 2020. 

Sedangkan KA ditangkap di Tangerang Selatan pada 10 Oktober 2020. 

Awi mengatakan, rangkaian penangkapan orang-orang tersebut terkait dugaan penghasutan serta menyebarkan ujaran kebencian berdasarkan SARA. 

Mereka diduga melanggar Pasal 45A Ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan/atau Pasal 160 KUHP tentang penghasutan. 

“Penghasutan tentang apa? Ya tadi, penghasutan tentang pelaksanaan demo Omnibus Law yang berakibat anarkis,” ucap Awi di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Selasa (13/10/2020).

Awi memastikan, sejauh ini belum ditemukan atau ditetapkan tersangka baru selain mereka yang sudah ditangkap.

Penulis : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU