> >

KAMI Bantah Jadi Aktor di Balik Demo UU Cipta Kerja

Politik | 13 Oktober 2020, 17:59 WIB
Deklarasi Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) di Tugu Proklamasi, Jakarta, Selasa (20/8/2020). (Sumber: Kompas.com)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) membantah menjadi aktor di balik aksi demonstrasi penolakan Undang-Undang Cipta Kerja pada pekan lalu.

"Kami sekali lagi klarifikasi, tidak menunggangi atau ditunggangi," kata Ketua Komite Eksekutif Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Ahmad Yani dalam pernyataannya secara visual kepada jurnalis Kompas TV Adisty Larasati, Selasa (13/10/2020).

Yani tidak memungkiri ada kesamaan ide dengan buruh dan mahasiswa terkait penolakan Undang-Undang Cipta Kerja.

"Mungkin kalau kesamaan ide dengan kaum buruh dan mahasiswa ya kesamaan ide," ucapnya.

Namun ditegaskannya, KAMI tidak bisa menggerakkan massa buruh dan mahasiswa sebesar massa demonstrasi pada pekan lalu itu.

"Kami tidak bisa menggerakkan massa. Kami tidak punya jejaring sebesar itu," ungkap Yani.

Baca Juga: Setelah Syahganda Nainggolan, Polisi Tangkap Petinggi KAMI Jumhur Hidayat

Polisi Tangkapi Para Aktivis KAMI

Pihak kepolisian mengkonfirmasi adanya sejumlah aktivis dan petinggi Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) yang ditangkap tim Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.

Para aktivis dan petinggi KAMI itu antara lain:

KAMI Medan, Sumut:

1. Khairi Amri (Ketua KAMI Sumut)

2. Juliana

3. Devi

4. Wahyu Rasari Putri

 

KAMI Jakarta:

1. Kingkin Anida (Penulis, Mantan Caleg PKS)

2. Anton Permana (Penulis)

3. Kholid Saifullah (Aktifis PII)

4. Syahganda Nainggolan (KAMI)

5. Jumhur Hidayat (KAMI)

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Brigjen Awi Setiyono mengatakan, yang ditangkap tim dari Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri akan dirilis kasusnya di Mabes Polri.

Baca Juga: 3 Anggota KAMI Ditangkap Polisi, Diduga sebagai Dalang Kerusuhan Demo Penolakan UU Cipta Kerja

Sebelumnya, dalam surat perintah penangkapan yang beredar, Syahganda ditangkap karena diduga telah melakukan tindak pidana menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong alias hoaks dengan menerbitkan keonaran di kalangan masyarakat.

Tetapi tidak disebutkan secara spesifik keonaran seperti apa dan dalam konteks perkara bagaimananya.

Yang tertulis dalam surat itu Syahganda dituduh melanggar UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Hal itu sebagaimana diduga pula oleh Ahmad Yani bahwa Syahganda ditangkap lantaran diduga melanggar UU tersebut, karena petugas yang menjemput mengaku berasal dari Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Mabes Polri.

"Kami belum tahu sangkaannya, tapi kemungkinan ya UU ITE karena yang nangkap itu Siber Bareskrim," tuturnya.

Syahganda tidak didampingi kuasa hukum saat dijemput petugas kepolisian Mabes Polri.

Namun, Ahmad Yani mengatakan, KAMI tengah menyiapkan tim advokasi sehingga nanti akan mendampingi Syahganda dalam menjalani proses hukumnya.

Ahmad Yani menjelaskan, Syahganda tidak mungkin terlibat dalam kericuhan demonstrasi Omnibus Law UU Cipta Kerja.

"Keliru jika ada anggapan seperti itu. Kalau sponsor, ya seperti apa. Pak Syahganda ini kan intelektual. Doktor. KAMI juga gerakan intelektual," kata Ahmad Yani, menegaskan.

Penulis : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU