> >

Kelonggaran Penggunaan TKA dalam UU Cipta Kerja

Politik | 6 Oktober 2020, 18:17 WIB
TKA China yang akan bekerja di PT BAI, April lalu. (Sumber: Kompas.com)

JAKARTA, KOMPAS.TV – DPR RI telah mengesahkan RUU Omnibus Law Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, Senin (6/10/2020).

Dalam UU Cipta Kerja yang telah disahkan itu, sejumlah pasal mengenai penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) dalam UU 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dihapus.  

Ada empat pasal dalam UU Ketenagakerjaan yang dihapus pada UU Cipta Kerja.

Baca Juga: Pukat UGM Sebut 3 Alasan RUU Cipta Kerja Bermasalah, Apa Saja?

Pertama ketentuan pada Pasal 43 yang menjelaskan alasan penggunaan TKA, jangka waktu penggunaan TKA, serta jebatan TKA dalam struktur organisasi perusahaan.

Pasal 44 UU Ketenagakerjaan yang mewajibkan perusahaan pemberi kerja TKA untuk menaati ketentuan mengenai jabatan dan standar kompetensi yang berlaku yang diatur dalam Keputusan Menteri.

Pasal 46 UU Ketenagakerjaan yang menjelaskan TKA dilarang menduduki jabatan yang mengurusi personalia dan jabatan tertentu yang rinciannya diatur Keputusan Menteri.

Pasal 48 UU Ketenagakerjaan yang menyatakan pemberi kerja yang mempekerjakan tenaga kerja asing wajib memulangkan tenaga kerja asing ke negara asalnya setelah hubungan kerjanya berakhir.

Baca Juga: Pemerintah Siap Hadapi Uji Materi UU Cipta Kerja di Mahkamah Konstitusi

Selain menghapus empat pasal dalam UU Ketenagakerjaan, UU Cipta Kerja juga mengubah Pasal 42 yakni, TKA hanya perlu membutuhkan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) saja karena tak lagi membutuhkan izin tertulis dari menteri atau pejabat yang ditunjuk.

Penulis : Johannes-Mangihot

Sumber : Kompas TV


TERBARU