Tak Ada Izin untuk Buruh Demo RUU Cipta Kerja di DPR
Politik | 5 Oktober 2020, 16:07 WIBKetua Departemen Komunikasi dan Media Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Kahar S Cahyono mengatakan, rencana mogok nasional akan dilakukan di lingkungan perusahaan.
Kahar menyebutkan bahwa penerapan protokol kesehatan tetap diutamakan mengingat saat ini masih pandemi Covid-19.
Baca Juga: 5 Catatan Penting Demokrat Tolak RUU Cipta Kerja Disahkan
"Mogok nasional dilakukan di lingkungan perusahaan, dengan protokol kesehatan seperti jaga jarak dan menggunakan masker," kata Kahar sebagaimana dilansir dari Kontan.co.id pada Minggu (4/10/2020).
Kahar menjelaskan, nantinya para buruh dan pekerja akan tetap datang ke perusahaan seperti biasa. Namun, bedanya adalah para pekerja akan melakukan mogok bekerja.
"Seperti ketika buruh setiap hari datang ke perusahaan. Bedanya, kali ini buruh datang untuk melakukan aksi (mogok)" tuturnya.
Kahar menegaskan bahwa penerapan protokol kesehatan guna menekan penyebaran Covid-19 akan sangat diutamakan dalam pelaksanaan mogok nasional nantinya.
Penulis : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV