> >

Pemerintah Akan Suntik Jiwasraya Rp 22 Triliun, Tanggung Jawab Negara Terhadap Nasabah?

Peristiwa | 5 Oktober 2020, 09:54 WIB
Ilustrasi Jiwasraya (Sumber: KONTAN/Cheppy A. Muchlis)

Pada konferensi pers itu, Arya juga menjawab keraguan beberapa pihak terkait pelaksanaan PMN Jiwasraya. 

"Begini, kalau ada pihak yang menolak karena fraud. Pemerintah sudah melakukan sampai ke hukum," tutur Arya.

Bahkan, dengan tuntutan seumur hidup yang diberikan kepada mantan Direktur Keuangan Jiwasraya, Harry Prasetyo, menunjukkan, pemerintah secara serius dan kooperatif melakukan penanganan kasus mega korupsi itu. 

"Kita harus bertanggung jawab makanya bail in harus dilakukan. Tapi di sisi lain yang fraud diproses hukum. Kecuali tadi enggak ada proses hukum baru dipertanyakan," kata Arya, menegaskan.

Penulis : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU