> >

Begini Aturan Boleh Tidaknya Pesan Makan di Tempat Jualan Selama Ada Covid-19

Update corona | 4 Oktober 2020, 22:00 WIB
Ilustrasi protokol kesehatan yang ditempel di permukaan trotoar untuk membatasi jarak antar pembeli makanan. (Sumber: Asia City Media Group via Kompas.com)

BOGOR, KOMPAS.TV - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menerbitkan Instruksi Gubernur Jawa Barat Nomor 443/07/ Hukham Tentang Pengendalian Penyebaran Covid-19 di Restoran, Kafe, Rumah Makan, Warung, dan Usaha Sejenis pada tanggal 30 September 2020 untuk mengendalikan penyebaran Covid-19.

Di dalam surat tersebut dinyatakan dalam rangka mengendalikan penyebaran Covid-19 di wilayah Kabupaten Bogor, Kota Bogor, Kota Depok, Kabupaten Bekasi, dan Kota Bekasi (wilayah Bodebek) khususnya berkaitan dengan aktivitas usaha restoran, kafe, rumah makan, warung, dan usaha sejenis, maka hal ini diinstruksikan kepada Bupati Bogor, Wali Kota Bogor, Wali Kota Depok, Bupati Bekasi, dan Wali Kota Bekasi.

Baca Juga: Langgar PSBB, 33 Remaja Ditangkap Polisi Saat Reunian Dalam Villa di Bogor

Sedangkan di daerah zona risiko kesehatan masyarakat tinggi diinstruksikan tidak melayani pengunjung untuk dine in melainkan hanya take away. 

Di zona risiko sedang bisa memberikan layanan dine in dengan ketentuan maksimal pengunjung 50 % hanya sampai pukul 18.00 WIB. Jika lebih dari jam tersebut hanya boleh take away.

Sementara itu di daerah zona risiko kesehatan masyarakat rendah, boleh melayani pengunjung dine in dengan kapasitas maksimal 70%. 

Sedangkan di daerah yang tidak ada kasus dan tidak terdampak, bisa melaksanakan kegiatan usaha secara normal dengan ketentuan menerapkan protokol kesehatan.

Zonasi yang dimaksud adalah zonasi dalam konteks Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBMK) pada skala RW (rukun warga).

Selanjutnya, Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor menyelaraskan kebijakan penanganan pandemi COVID-19 di Jabodetabek dengan membatasi jam operasional unit usaha bagi pengunjung yang makan di tempat (dine in) hingga pukul 18.00 WIB.

Kebijakan tersebut sesuai dengan surat edaran yang dikeluarkan Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kota Bogor berdasarkan hasil rakor dengan Kemenko Bidang Kemaritiman dan Investasi.

Penulis : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU