> >

Merasa Jadi Korban, Pemeran Perempuan Video Porno Vina Garut Gugat UU Pornografi

Hukum | 3 Oktober 2020, 12:43 WIB
Petugas keamanan melintas di depan Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Kamis (23/5/2019). (Sumber: ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

Pemohon mengaku tidak pernah melihat dan mengetahui isi video yang selalu direkam olehbmantan suaminya saat melakukan hubungan suami istri.

Termasuk video viral berisi adegan seks yang dilakukan beramai-ramai. Artinya, tidak hanya dengan suaminya tapi juga pria lain.

Video tersebut kemudian disebar oleh mantan suaminya melalui media sosial demi mendapatkan uang.

Baca Juga: Sidang Perdana Kasus Video Threesome Vina Garut Digelar

Setelah video tersebut viral, pihak kepolisian akhirnya turun tangan. Perempuan tersebut bersama suaminya kemudian ditangkap oleh polisi.

Pemohon yang merasa korban tapi malah diproses hukum sebagai pelaku menilai Pasal 8 UU Pornografi justru tidak memberikan perlindungan hukum.

Adapun bunyi pasal tersebut yakni, "Setiap orang dilarang dengan sengaja atau persetujuan dirinya menjadi objek atau model yang mengandung muatan pornografi".

Karena sebab itulah, dia meminta agar Mahkamah Konstitusi menyatakan Pasal 8 UU Pornografi bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Baca Juga: Terdakwa Kasus Vina Garut Divonis 2,9 Tahun Penjara dan Denda 1 Miliar

Penulis : Tito-Dirhantoro

Sumber : Kompas TV


TERBARU