> >

Hasil Gelar Perkara Kasus Kebakaran Gedung Kejagung Belum Temukan Pelaku

Hukum | 1 Oktober 2020, 23:54 WIB
Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) yang terbakar pada hari Sabtu (22/08/2020) (Sumber: kompas.com )

JAKARTA, KOMPAS.TV – Hasil gelar perkar kasus kebakaran gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) yang dilakukan penyidik Bareskrim Polri dan jaksa belum mengarah pada penetapan tersangka.

Gelar perkara yang dilaksanakan selama empat jam di gedung Bareskrim Polri, Kamis (1/10/2020) baru sebatas koordinasi antar lembaga hukum.

Karopenmas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono menjelaskan gelar perkara ini juga sekaligus evaluasi dari tahap penyidikan yang dilakukan Polri. Tujuannya saat berkas dilimpahkan sudah benar-benar rampung.

Baca Juga: 4 Saksi Diperiksa, Unsur Kesengajaan Kebakaran Kejagung Dipidana 12-15 Tahun Penjara

“Istilahnya kita sinkronisasi, kita sampaikan apa fakta-fakta yang kita dapatkan dalam proses penyidikan ini. Jadi pada tahap 1 bisa berjalan lancar, jangan sampai berkas bolak-balik,” ujar Awi.

Meski belum menetapkan pelaku, Awi memastikan proses penyidikan sudah mulai mengerucut. Hasilnya akan diumumkan setelah ada perkembangan terbaru.

"Saya belum bisa sampaikan saya belum ada keterangan dari penyidik," ujar Awi.

Gelar perkara ini dihadiri Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Ferdy Sambo, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Fadil Zumhana, dan tim jaksa peneliti.

Baca Juga: Kebakaran Kejagung: Polisi Datangi Bank Minta Cek Saldo Ratusan Juta Milik Cleaning Service

Sebelumnya gelar perkara dilaksanakan pada Rabu kemarin, namun karena Kabareskrim sedang mendampingi Kapolri dalam RDP dengan DPR, proses ekspose kasus kebakaran gedung Kejagung diundur ke hari Kamis (1/10/2020).

 

Penulis : Johannes-Mangihot

Sumber : Kompas TV


TERBARU