> >

Alasan Megawati Pecat Bupati Semarang dan Anaknya karena Tak Tunduk Perintah Partai

Politik | 1 Oktober 2020, 19:37 WIB
Ketua Umum PDI-P Megawati Soekarnoputri. Alasan Megawati Pecat Bupati Semarang dan Anaknya karena Tak Tunduk Perintah Partai. (Sumber: KOMPAS/YUNIADHI AGUNG)

UNGARAN, KOMPAS.TV - Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) memecat dua kadernya yakni Bupati Semarang Mundjirin dan anaknya, Biena Munawa Hatta.

Biena saat ini menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Semarang.

"SK No.53/KPTS/DPP/IX/2020 atas nama Biena Munawa Hatta dan SK No.54/KPTS/DPP/IX/2020 atas nama Mundjirin tertanggal 28 September 2020 ditandatangani Ketua Umum Megawati Soekarnoputri dan Sekjen," ujar Wakil Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDI-P Kabupaten Semarang Bidang Kehormatan Partai The Hok Hiong di kantor partai tersebut, Kamis (1/10/2020), dikutip dari Kompas.com.

Baca Juga: Megawati Pecat Bupati Semarang karena Istri Diusung Partai Lain, Anaknya Pun Dicopot

Hok mengungkapkan, pemecatan dilakukan karena Mundjirin dan Biena Munawa Hatta tidak melaksanakan perintah partai terkait dengan Pilkada 2020.

"Kita harus menjaga kehormatan partai yang berpedoman terhadap kode etik. Jika tidak tunduk pada perintah partai maka ada hukumannya, termasuk pemecatan," tegasnya.

Seperti diketahui, PDI-P Kabupaten Semarang bersama PKB, Partai Demokrat, dan Hanura di Pilkada Kabupaten Semarang mengusung Ngesti Nugraha-Basari.

Sementara istri Mundjirin yang juga ibu Biena, Bintang Narsasi, berpasangan dengan Gunawan Wibisono. Pasangan ini diusung PKS, PPP, Gerindra, Golkar, Nasdem, dan PAN.

"Karena tidak mendukung rekomendasi partai terkait pilkada maka ini termasuk pembangkangan berat dan pelanggaran terhadap disiplin partai," kata Hok.

Baca Juga: PDI-P Pecat Bupati Semarang dan Anaknya: Ini Pembangkangan Berat dan Pelanggaran Partai

Wakil Ketua DPC PDI-P Kabupaten Semarang Bidang Kehormatan Partai The Hok Hiong menunjukkan surat pemecatan Mundjirin dan Biena Munawa Hatta. (Sumber: KOMPAS.com/DIAN ADE PERMANA)

Menurut Hok, Kartu Tanda Anggota (KTA) PDI-P Mundjirin dan Biena harus dikembalikan karena telah dipecat.

"Kalau tidak dikembalikan maka akan kita minta agar tidak disalahgunakan," jelasnya.

Sementara itu, Sekretaris DPC PDI-P Bondan Marutohening menambahkan, setelah ada keputusan dari DPP PDI-P maka segera memproses pergantian antar waktu (PAW) untuk Biena.

"Dalam satu-dua hari ini segera kita proses PAW-nya," paparnya.

"Kita tidak serta merta memutuskan sanksi. Ini semua ada bukti-bukti pelanggarannya. Kalau merasa tidak terima dan akan mengajukan gugatan, kita siap menghadapi," kata Bondan.

Baca Juga: Sekjen PDI-P: Penundaan Pilkada Saat Pandemi Covid-19 Akan Ciptakan Ketidakpastian Baru

 

Penulis : fadhilah

Sumber : Kompas TV


TERBARU