> >

Jaksa Pinangki Mengaku Tak Pernah Minta atau Terima Uang Rp 7,4 Miliar dari Djoko Tjandra

Hukum | 30 September 2020, 17:02 WIB
Jaksa Pinangki Sirna Malasari bersama Djoko Tjandra. Jaksa Pinangki Mengaku Tak Pernah Minta atau Terima Uang Rp 7,4 Miliar dari Djoko Tjandra. (Sumber: Tribunnews.com)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Jaksa Pinangki Sirna Malasari mengaku tidak pernah meminta maupun menerima uang sebesar 500.000 dollar Amerika Serikat (AS) atau sekitar Rp 7,4 miliar dari Djoko Tjandra.

Hal itu diungkapkan dalam nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) yang dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Rabu (30/9/2020).

Melalui kuasa hukumnya, Jaksa Pinangki membantah dakwaan tersebut.

Baca Juga: Sidang Eksepsi Jaksa Pinangki Hari Ini: Keberatan Terima Suap Rp 7,4 Miliar

"Terdakwa tidak pernah meminta ataupun menerima uang sebesar 500.000 dollar AS, baik dari Joko Soegiarto Tjandra ataupun dari orang lain,” kata salah satu kuasa hukum Pinangki, dikutip melalui tayangan akun YouTube KompasTV.

Pinangki merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi terkait kepengurusan fatwa di Mahkamah Agung (MA) untuk Djoko Tjandra.

Fatwa itu menjadi upaya agar Djoko Tjandra tidak dieksekusi dalam kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali sehingga ia dapat kembali ke Indonesia tanpa menjalani vonis dua tahun penjara di kasus itu.

Dalam eksepsinya, Pinangki sekaligus membantah telah meminta tolong kepada Anita Kolopaking maupun Andi Irfan Jaya untuk mengurus fatwa tersebut ke MA.

Pinangki juga membantah membuat proposal action plan serta membantah meminta uang kepada Djoko Tjandra terkait kepengurusan fatwa tersebut.

“Terdakwa tidak pernah membuat atau menyampaikan action plan pengurusan fatwa ke Mahkamah Agung kepada Joko Soegiarto Tjandra,” ucapnya.

“Terdakwa tidak pernah meminta uang sebesar 10 juta dollar AS kepada Joko Soegiarto Tjandra, baik secara langsung maupun melalui orang lain, dalam rangka pengurusan fatwa MA,” sambungnya.

Baca Juga: Jaksa Pinangki Bantah Sebut Nama Jaksa Agung dan Mantan Ketua MA: Tak Ada Hubungannya

Jaksa Pinangki Sirna Malasari menjalani sidang pembacaan nota keberatan atau eksepsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (30/9/2020). (Sumber: KOMPAS TV)

Dalam surat dakwaan, proposal tersebut berisi rencana aksi yang disusun untuk mendapatkan fatwa.

Terdapat pula nama Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin dan mantan Ketua MA, Hatta Ali, dalam proposal itu.

Namun, menurut JPU, kerja sama mereka dibatalkan oleh Djoko Tjandra karena tidak ada satu pun rencana dalam proposal yang terlaksana.

Kemudian, Pinangki juga membantah menyerahkan uang sebesar 50.000 dollar AS kepada Anita Kolopaking.

Dalam kasus ini, Pinangki didakwa menerima menerima uang sebesar 500.000 dollar AS dari Djoko Tjandra terkait kepengurusan fatwa di MA.

Menurut JPU, uang tersebut merupakan uang muka dari Djoko Tjandra terkait kepengurusan fatwa di MA.

Akan tetapi, Djoko Tjandra membatalkan kerja sama mereka karena tidak ada rencana seperti tertuang dalam proposal yang terlaksana. Padahal, Djoko Tjandra sudah memberikan uang muka.

Baca Juga: Disebut Video Call dengan Djoko Tjandra Pakai HP Jaksa Pinangki, Begini Penjelasan ST Burhanuddin

Selanjutnya, setelah menerima uang muka, Pinangki memberikan 50.000 dollar AS kepada rekannya dalam kepengurusan fatwa tersebut, Anita Kolopaking.

Sementara, sisanya sebesar 450.000 dollar AS digunakan untuk keperluan pribadi Pinangki.

Pinangki didakwa membeli mobil BMW X-5, membayar dokter kecantikan di Amerika Serikat, menyewa apartemen atau hotel di New York, membayar tagihan kartu kredit, serta membayar sewa dua apartemen di Jakarta Selatan.

Atas perbuatannya, Pinangki dijerat Pasal 5 Ayat 2 jo Pasal 5 Ayat (1) huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor subsider Pasal 11 UU Tipikor.

Pinangki juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Pinangki dijerat Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

Terakhir, Pinangki didakwa melakukan pemufakatan jahat dan dijerat Pasal 15 jo Pasal 5 Ayat (1) huruf a UU Tipikor subsider Pasal 15 jo Pasal 13 UU Tipikor.

Baca Juga: Sidang Dakwaan Jaksa Pinangki: Terima Rp 7,4 Miliar, 3 Pasal Berlapis hingga Pemufakatan Jahat

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: Dalam Eksepsi, Jaksa Pinangki Bantah Terima 500.000 Dollar AS dari Djoko Tjandra

Penulis : fadhilah

Sumber : Kompas TV


TERBARU