> >

Diperiksa Kejaksaan, Pamen Mabes Polri Terseret Kasus TPPU Jaksa Pinangki

Hukum | 29 September 2020, 10:51 WIB
AKBP Yogi Yusuf Napitupulu bersama Jaksa Pinangki Sirna Malasari. (Sumber: Surya.co.id)

JAKARTA, KOMPAS.TV – AKBP Yogi Yusuf Napitupulu ikut terseret kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) Jaksa Pinangki Sirna Malasari.

Perwira menengah (Pamen) yang duduk Kasubbagsismet Bagjiansis Rojianstra Slog Polri itu merupakan suami dari Jaksa pinangki.

Yogi Yusuf diperiksa Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus sebagai saksi terkait dugaan keterlibatannya dalam kasus TPPU dan gratifikasi sang Istri.

Baca Juga: Ada yang Hilang Dalam Persidangan Kasus Jaksa Pinangki - AIMAN (Bag 1)

Dalam surat dakwaan Jaksa Pinangki, Yogi ikut berperan dalam menukar uang gratifikasi dari Djoko Tjandra yang diterima istrinya.

Pinangki meminta suaminya AKBP Yogi Yusuf untuk menukarkan sejumlah dolar AS dari Djoko Tjandra.  Kemudian Yogi memerintahkan stafnya Beni Sastrawan yang merupakan anggota Polri itu untuk memfasilitasi keinginan sang istri.

Beni melakukan empat kali transaksi sebanyak 47.600 dolar AS menjadi Rp696.722.000.

Selain itu, diperiksa untuk kasus TPPU Jaksa Pinangki, Yogi Yusuf juga diperiksa sebagai saksi untuk berkas perkara Djoko Tjandra dan Andi Irfan Jaya. Keduanya merupakan tersangka kasus dugaan TPPU dan gratifikasi kepada Jaksa Pinangki.

Baca Juga: Ada Nama Besar di Pusaran Suap Jaksa Pinangki?

"Lebih kental pemeriksaan untuk TPPU (Jaksa Pinangki,)," ujar Direktur Penyidikan JAM Pidsus, Febrie Adriansyah di Kejaksaan Agung, Senin (28/9/2020) malam.

Penulis : Johannes-Mangihot

Sumber : Kompas TV


TERBARU