> >

Anies Baswedan Putuskan Jakarta PSBB Ketat, Jokowi Tegaskan Lagi Tak Setuju Pembatasan di Provinsi

Update corona | 29 September 2020, 00:57 WIB
Presiden Jokowi berpidato di Sidang Majelis Umum ke-75 PBB (Sumber: YOUTUBE/SEKRETARIAT PRESIDEN)

Setelah berjalan dua pekan, Anies kemudian memperpanjang penerapan PSBB ketat selama dua pekan terhitung hari ini, 28 September 2020 hingga 11 Oktober mendatang.

Anies menjelaskan langkah tersebut diambil pihaknya karena berdasarkan data
Menko Kemaritiman dan Investasi (Marives) bahwa DKI Jakarta landai dan terkendali, tetapi kawasan Bodetabek masih meningkat.

“Sehingga perlu penyelarasan langkah-langkah kebijakan. Menko Marives juga menyetujui perpanjangan otomatis PSBB DKI Jakarta selama dua minggu,” kata Anies, Kamis (24/9/2020).

Baca Juga: Kejurnas Angkat Besi Digelar di Bandung, PB PABBSI Jadikan Ajang Seleksi Atlet Sea Games

Bukan Pertama Kali

Dilansir dari Tribunnews.com, bukan kali ini saja Jokowi menyatakan ketidaksetujuannya dengan penerapan PSBB di tingkat provinsi. 

Saat Anies mengumumkan PSBB ketat pada pertengahan September lalu, Jokowi menekankan pentingnya pembatasan di lingkup paling kecil.

Saat itu, Jokowi meminta kepala daerah untuk menghitung dengan cermat dalam mengambil keputusan terkait adanya penambahan kasus Covid-19.

"Perlu saya ingatkan lagi, keputusan-keputusan dalam merespons penambahan kasus di provinsi/kabupaten/kota, saya minta semuanya selalu melihat data sebaran, kemudian saya sampaikan terapkan strategi intervensi berbasis lokal. Strategi pembatasan berskala lokal," kata Jokowi.

Baca Juga: Petugas Gerebek Kafe dan Panti Pijat yang Nekat Beroperasi saat PSBB DKI

"Strategi intervensi untuk pembatasan berskala lokal ini penting sekali untuk dilakukan baik itu manajemen intervensi yang dalam skala lokal maupun komunitas, sehingga sekali lagi jangan buru-buru menutup sebuah wilayah."

Presiden juga menginstruksikan kepala daerah selalu melihat data sebaran Covid-19 sebelum mengambil keputusan.

Sebab, suatu daerah tidak sepenuhnya masuk dalam zona merah. Oleh sebab itu, penanganan Covid-19 di daerah tidak boleh digeneralisir.

"Strategi pembatasan berskala lokal baik itu di tingkat RT, RW, desa atau kampung sehingga penanganannya lebih detail dan bisa lebih fokus, karena dalam sebuah provinsi misalnya ada 20 kabupaten/kota tidak semuanya berada pada posisi merah," ucap Kepala Negara.

Baca Juga: Tindak Pelanggar PSBB, Berikut Pantauan Operasi Yustisi di Jakarta!

"Sehingga penangannya tentu saja jangan digeneralisir, di sebuah kota atau kabupaten pun sama, tidak semua kelurahan, desa, kecamatan, mengalami hal yang sama merah semua, ada hijau, kuning, itu perlu treatment atau perlakuan berbeda," kata Jokowi.

Penulis : Tito-Dirhantoro

Sumber : Kompas TV


TERBARU