> >

Pemerintah Siapkan Perpres soal Pengadaan dan Pemberian Vaksin Covid-19

Update corona | 28 September 2020, 20:33 WIB
Ilustrasi Vaksin Covid-19 (Sumber: LIPI)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Presiden Republik Indonesia (RI) Joko Widodo akan mengeluarkan peraturan presiden (perpres) sebagai dasar hukum pengadaan dan pemberian vaksin Covid-19 kepada masyarakat Indonesia.

Hal itu disampaikan oleh Ketua Komite Kebijakan Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional Airlangga Hartarto.

"Kemudian kami melaporkan juga terkait rencana vaksinasi, di mana rencana vaksinasi dipersiapkan, pemerintah sudah menyiapkan Perpres," kata Airlangga usai rapat terbatas dengan Presiden Jokowi, Senin (28/9/2020).

Baca Juga: Doni Monardo: 45 Juta Warga Indonesia Yakin Tidak Akan Tertular Covid-19

Dengan demikian, proses vaksinasi bisa berjalan sesuai target waktu, lokasi, dan kelompok masyarakat yang lebih dulu divaksinasi.

Airlangga menyebut, akan ada program pelacakan vaksin yang akan memuat single data berbasis BPJS dan nomor kependudukan. Dalam program ini akan ada daftar prioritas penerima vaksin.

Selain itu, program ini juga akan digunakan untuk melakukan tracing efektivitas dari vaksin.

“Di mana nanti vaksin itu perlu tracing siapa yang mendapatkan dan bagaimana efektivitasnya,” kata dia.

Baca Juga: Inilah 20 Negara dengan Kasus Aktif Covid-19 Tertinggi, Indonesia Urutan ke-14

Ia menambahkan, pemerintah telah menyiapkan Rp3,8 triliun dalam APBN 2020 untuk pengadaan, distribusi, hingga penyuntikan vaksin.

Penulis : Desy-Hartini

Sumber : Kompas TV


TERBARU