> >

Nekat Sewakan Home Stay Saat PSBB, Satpol PP Segel 10 Vila di Puncak Bogor

Peristiwa | 27 September 2020, 21:32 WIB
Simpang Gadog, jalur menuju Puncak, Bogor, Jawa Barat (Sumber: Abel Insani / Arief Rahman Kompas TV, Jakarta)

KABUPATEN BOGOR, KOMPAS.TV - Sebanyak 10 vila di Puncak Bogor, Jawa Barat disegel petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

Jajaran Satpol-PP Kabupaten Bogor itu menyegel 10 vila karena nekat menyewakan home stay kepada wisatawan di masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) pra-adaptasi kebiasaan baru (AKB). 

Baca Juga: Operasi Yustisi di Puncak, Pelanggar Protokol Kesehatan Masih Ditemukan

Kepala Satpol-PP Kabupaten Bogor Agus Ridho mengatakan, tim dari satuan penegak perda mendapati para pemilik vila menyewakan home stay ke wisatawan di Puncak Bogor atau tepatnya di Kampung Pondok Sepuluh, Desa Tugu Utara, Kecamatan Cisarua. 

Saat itu, para pemilik atau pengelola vila langsung diberikan teguran keras kemudian berlanjut ke penyegelan bangunan. 

Selain itu, KTP para pengelola vila dan penyewa juga diamankan untuk diproses lebih lanjut. 

"Untuk vila-vila yang ketahuan disewakan langsung kami segel dan kepada para penyewa langsung kami bubarkan," ujar Agus, dalam keterangan tertulisnya kepada Kompas.com, Minggu (27/9/2020). 

Ia menegaskan, tidak diperkenankan menyewakan vila dan homestay pada masa PSBB pra-AKB. 

Hal itu mengacu pada Peraturan Bupati (Perbup) Bogor Nomor 60 Tahun 2020 tentang PSBB pra-AKB. 

Dalam Perbup itu disebutkan bahwa vila hanya boleh dipergunakan para pemilik atau orang yang menjaganya saja. 

Penulis : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU