> >

Imbas PSBB, Arus Lalu Lintas Jakarta Menurun Signifikan

Peristiwa | 27 September 2020, 15:17 WIB
Ilustrasi arus lalu lintas di jalan protokol di DKI Jakarta. (Sumber: Kompas.com)

PSBB dengan pengetatan ini bercermin dari kondisi 12 hari terakhir. Selama 12 hari terakhir terjadi peningkatan kasus yang cukup signifikan.

"Itulah sebabnya kita perlu melakukan langkah ekstra bagi penanganan Covid-19 di Jakarta," kata Anies.

Langkah esktra yang dimaksud adalah, membuat formulasi yang berbeda dengan masa transisi sebelum.

Di sini Anies mengatakan formulasi PSBB untuk 14 hari ke depan adalah PSBB dengan pengetatan.

Detail PSBB dengan pengetatan diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2020 menggantikan Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020 tentang PSBB.

Baca Juga: PSBB Jakarta Terus Berlanjut, Wagub DKI: APBD DKI Anjlok hingga 40,7 Triliun Rupiah

PSBB Diperpanjang Hingga 11 Oktober

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memutuskan untuk memperpanjang penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB yang diperketat selama dua minggu lagi yakni hingga 11 Oktober 2020.

Operasi yustisi pun terus dilakukan petugas untuk memutus penyebaran corona atau Covid-19.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan untuk memperpanjang penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar yang diperketat selama dua pekan hingga 11 Oktober 2020.

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menjelaskan bahwa mulai tampak ada tanda-tanda pelandaian kasus positif dan kasus aktif corona di Jakarta, seiring dengan berkurangnya mobilitas warga saat pengetatan PSBB.

Lebih lanjut, Riza Patria juga mengatakan bahwa 12 hari pasca PSBB dilakukan, penambahan jumlah kasus aktif corona berkurang hingga 12 persen dibanding awal bulan September 2020.

Penulis : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU