> >

Polisi Tetapkan Pelaku Dugaan Pelecehan dan Pemerasan Saat Rapid Test di Bandara Soetta

Berita kompas tv | 26 September 2020, 18:40 WIB

KOMPAS.TV - Polisi telah menetapkan pelaku dugaan pelecehan dan pemerasan penumpang di Bandara Soekarno-Hatta sebagai tersangka.

Hasil pemeriksaan diketahui pelaku belum lolos uji kompetensi sebagai seorang dokter.

Setelah menjalani pemeriksaan kemarin, polisi menetapkan status EFY sebagai tersangka kasus pelecehan dan pemerasan saat rapid test atau tes cepat di Bandara Soekarno Hatta.

Hasil pemeriksaan terhadap gelar akademis dan profesi pelaku, polisi menemukan jika pelaku sudah menyelesaikan kuliah kedokterannya pada 2015.

Namun belum lolos uji kompetensi sebagai seorang dokter.

Polisi pun akan bekerja sama dengan IDI, untuk memeriksa kompetensi pelaku sebagai seorang dokter.
 

Penulis : Anjani-Nur-Permatasari

Sumber : Kompas TV


TERBARU