> >

Jaksa Agung ST Burhanuddin: Saya Tidak Pernah Peduli Dakwaan Pinangki Menyebut Nama Saya

Hukum | 26 September 2020, 08:30 WIB
Jaksa Agung Burhanudin, Rabu (08/01/2020) (Sumber: KompasTV)

"Apakah saya melakukan vidcall dengan Djoko Tjandra? Kami sama sekali tidak mengenal Djoko Tjandra. Saya tidak pernah komunikasi dengan Djoko Tjandra," ujarnya.

Ketiga, ST Burhanuddin juga
mengklarifikasi terkait kabar kedekatannya dengan Andi Irfan Jaya, politikus Partai NasDem yang juga teman dekat jaksa Pinangki.

Meski mengaku tidak kenal dekat, namun ST Burhanuddin mengaku sempat bertemu dengan Andi Irfan Jaya saat masih menjabat Kajati Sulawesi Selatan.

Namun, pertemuan itu merupakan yang terakhir kalinya. Setelah itu, ST Burhanuddin menegaskan tidak ada lagi komunikasi dengan Andi Irfan.

Baca Juga: Pinangki Sebut Nama ST Burhanuddin, Jaksa Agung Terlibat atau Tercatut?

ST Burhanuddin menceritakan pertemuannya dengan Andi Irfan ketika yang bersangkutan masih sebagai aktivis di salah satu Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).

"Saya waktu itu sedang mengumpulkan teman-teman LSM untuk bicara bagaimana penyelesaian-penyelesaian perkara yang ada di Sulawesi Selatan. Saya hanya kenal sebatas itu," ujar ST Burhanuddin.

Sementara itu, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Ali Mukartono membenarkan inisial yang muncul dalam dakwaan Pinangki adalah Burhanuddin.

Namun, Ali menegaskan, Burhanuddin tidak pernah menghalangi jaksa menyebutkan namanya.

Baca Juga: Kasus Kebakaran Gedung Kejagung, Jaksa Agung Curigai Cleaning Service karena Punya Uang Rp 100 Juta

"Betul, nama besar sudah disebutkan dalam surat dakwaan. Di sana disebutkan bahwa inisial BR adalah Pak Burhanuddin, itu adalah Pak Jaksa Agung," ucap Ali.

"Pak Jaksa Agung tidak pernah menghalang-halangi untuk menyebutkan nama itu. Kemudian Hatta disebut mereka itu adalah eks Ketua MA Hatta Ali.

Sebelumnya, terdakwa jaksa Pinangki Sirna Malasari mencantumkan nama Jaksa Agung ST Burhanuddin dan mantan Ketua Mahkamah Agung (MA) Hatta Ali dalam action plan atau semacam proposal rencana aksi untuk permintaan fatwa Djoko Tjandra.

Hal itu diungkapkan jaksa Pinangki saat membacakan surat dakwaan dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Rabu (23/9/2020).

Baca Juga: Disebut Video Call dengan Djoko Tjandra Pakai HP Jaksa Pinangki, Begini Penjelasan ST Burhanuddin

Penulis : Tito-Dirhantoro

Sumber : Kompas TV


TERBARU