> >

PBNU Tunda Muktamar ke-34 di Lampung Jadi Oktober 2021 Karena Kasus Covid-19 Mengkhawatirkan

Sosial | 23 September 2020, 19:28 WIB
Ketua Umum PBNU Said Aqil Siradj (Sumber: Tribunnews.com)

JAKARTA, KOMPAS.TV – Sedianya, Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) akan menggelar Muktamar ke-34 di Lampung pada bulan Oktober 2020 mendatang.

Namun, rencana perhelatan besar itu harus ditunda karena situasi dan kondisi pandemi Covid-19 yang darurat.

Baca Juga: PBNU Minta Pilkada Serentak 2020 Ditunda Karena Kasus Covid-19 Terus Meningkat dan Darurat

Secara resmi, Ketua Umum PBNU Said Aqil Siradj mengatakan bahwa penundaan Muktamar ke-34 NU merupakan respons atas meningkatnya kasus Covid-19 di Indonesia.

"Penyebaran Covid-19 di Indonesia telah mencapai level mengkhawatirkan. Untuk mencegah penyebaran pandemi Covid-19, pemerintah juga telah merekomendasikan penundaan acara yang berpotensi memunculkan kerumunan massa dalam jumlah besar," ujar Said Aqil dalam keterangan tertulisnya kepada Kompas.com, Rabu (23/9/2020). 

Penundaan itu telah disepakati oleh seluruh Pengurus Besar Nahdlatul Ulama, Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU), lembaga, dan badan otonom NU.

Keputusan ini disampaikan dalam Konferensi Besar NU (Konbes NU) 2020 yang dilangsungkan secara daring (online), Rabu.

"Menetapkan, pertama, menunda pelaksanaan Muktamar ke-34 Nahdlatul Ulama yang sedianya dilaksanakan di Lampung pada Oktober 2020 menjadi Oktober 2021," demikian bunyi Keputusan Konbes NU 2020 tentang Pelaksanaan Muktamar ke-34 NU. 

Baca Juga: PBNU Tekankan Pilkada Dikawal Bersama Agar Tak Timbulkan Risiko Besar

Namun demikian, jika Oktober 2021 tetap tidak dapat dilakukan karena Covid-19 belum terkendali, maka Konbes NU memutuskan menggelar pelaksanaan Muktamar setelah pandemi terkendali berdasarkan penetapan pemerintah.

Konbes NU 2020 juga menghasilkan keputusan terkait masa khidmat PBNU hasil Muktamar ke-33 NU yang berlaku sampai dengan demisioner dalam Muktamar ke-34 NU. 

Artinya, masa jabatan kepengurusan PBNU di bawah kepemimpinan Said Aqil Siradj berlaku sampai dengan dilaksanakannya Muktamar ke-34 NU. 

Keputusan tersebut mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, yakni hari ini, Rabu (23/9/2020). 

Baca Juga: Hasil Bahtsul Masail, PBNU Minta Pemerintah Hentikan Ekspor Benih Lobster

Hal-hal yang belum cukup diatur dalam keputusan ini akan diatur kemudian. 

Kegiatan Konbes NU 2020 diawali dengan pidato iftitah Rais ‘Aam PBNU KH Miftachul Akhyar yang mengutarakan pentingnya merenungi hikmah pandemi Covid-19 yang memilukan. 

Pada kesempatan yang sama, Wakil Presiden RI Ma’ruf Amin turut memberikan sambutan dan arahan terkait perkembangan situasi nasional.

Penulis : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU