> >

Jadi Saksi Sidang, Novel Baswedan Berharap Mahkamah Konstitusi Bisa Cegah Pelemahan KPK

Hukum | 23 September 2020, 17:30 WIB
Penyidik Senior KPK, Novel Baswedan (Sumber: Instagram @novelbaswedanofficial)

Sedangkan dalam UU baru KPK ditentukan bahwa perlu disetujui atau tidak izin dari dewan pengawas untuk melakukan penyadapan. 

Nah, proses ini membuat penyadapan menjadi semakin panjang karena tidak bisa dilakukan dalam tempo singkat.

Baca Juga: Novel Ungkap Banyak Penegak Hukum Punya Harta Berlimpah karena Jual Perkara dan Gadaikan Kewenangan

"Padahal ketika ditemukan (tindak pidana korupsi), dibutuhkan tindakan yang cepat dan segera. Sedangkan kalau proses tidak dilakukan segera ini berpotensi menghilangkan alat bukti dan ini beberapa kali terjadi," kata Novel.

Ia pun mengatakan, UU KPK baru itu melemahkan proses penegakan hukum yang dilakukan KPK. 

UU hasil revisi itu juga tidak menjamin akuntabilitas, misalnya dalam hal wewenang menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan atau penuntutan.

"Dibandingkan dengan penegak hukum lain, KPK lebih tidak berdaya karena tidak bisa melakukan tindakan dalam keadaan mendesak. Ini ironi ketika korupsi dipandang sebagai kejahatan luar biasa," katanya.

Novel menambahkan, KPK kehilangan kemampuan untuk mendeteksi korupsi dengan cepat karena penyadapan harus seizin Dewan Pengawas. 

KPK juga tidak leluasa dalam penindakan karena penggeledahan dan penyitaan mesti disetujui pula oleh Dewan Pengawas.

Penulis : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU