> >

Jaksa Pinangki Didakwa Terima Rp 7,4 Miliar dari Djoko Tjandra untuk Urus Fatwa MA

Hukum | 23 September 2020, 14:43 WIB
Jaksa Pinangki Sirna Malasari menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (23/9/2020). (Sumber: Youtube Koompas TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Jaksa Pinangki Sirna Malasari menjalani sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (23/9/2020).

Saat pembacaan dakwaan, jaksa menyebut bahwa Pinangki menerima uang sebesar 500.000 dollar AS atau sekitar Rp 7,4 miliar dari Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra untuk mengurus fatwa di Mahkamah Agung (MA).

“Dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya,” ujar jaksa saat membacakan dakwaan terhadap Pinangki.

Baca Juga: Hadir Bergamis dan Kerudung Pink, Jaksa Pinangki Jalani Sidang Pembacaan Dakwaan

Fatwa MA tersebut menjadi upaya Djoko Tjandra agar tidak dieksekusi dalam kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali. Dengan begitu Djoko Tjandra dapat kembali ke Indonesia tanpa menjalani vonis dua tahun penjara di kasus itu.

Dalam kasus tersebut, Pinangki awalnya meminta kepada seseorang bernama Rahmat untuk dikenalkan kepada Djoko Tjandra.

Dalam pertemuan di restoran Jepang di Hotel Grand Mahakam, Jakarta, pada September 2019, Pinangki juga mengenalkan advokat Anita Kolopaking kepada Rahmat.

Rahmat kemudian mengaku akan mencari informasi terlebih dahulu. Kemudian, Rahmat menghubungi Djoko Tjandra melalui telepon genggam.

Setelah melihat data dan foto Pinangki berseragam jaksa, Djoko Tjandra menyanggupi.

Baca Juga: Sidang Perdana, Jaksa Pinangki Didakwa 3 Pasal Berlapis

Fatwa MA untuk Djoko Tjandra

Kemudian pada Oktober 2019, Anita Kolopaking bertanya kepada temannya, seorang hakim di MA, apakah dapat mengeluarkan fatwa untuk kasus Djoko Tjandra.

Selanjutnya, Pinangki dan Rahmat bertemu Djoko Tjandra pada 12 November 2019 di Kuala Lumpur, Malaysia.

Pada pertemuan itu, Pinangki memperkenalkan diri sebagai jaksa dan orang yang mampu mengurus upaya hukum Djoko Tjandra.

Djoko Tjandra menyetujui usulan Pinangki untuk memperoleh fatwa di MA termasuk biaya yang diusulkan.

Baca Juga: MAKI akan Gugat KPK Jika Tak Mau Buka Dugaan Keterlibatan Pihak Lain di Kasus Jaksa Pinangki

Kasubbag Pemantauan dan Evaluasi II pada BiroPerencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan, Pinangki Sirna Malasari dan Anita Kolopaking foto bersama seseorang yang diduga Djoko Tjandra. (Sumber: Twitter @IDN_Project)

Pertemuan di Malaysia

Seminggu kemudian, Pinangki, Rahmat, dan Anita Kolopaking bertemu Djoko Tjandra di Malaysia.

Pada pertemuan itu, Djoko Tjandra meminta Pinangki menyiapkan action plan untuk meminta fatwa di MA, termasuk membicarakan biaya.

“Pada saat itu terdakwa (Pinangki) secara lisan menyampaikan bahwa terdakwa akan mengajukan proposal berupa action plan yang isinya menawarkan recana tindakan dan biaya untuk mengurus fatwa MA melalui Kejagung sebesar 100 juta dollar AS,” tutur jaksa.

“Namun, pada saat itu Joko Soegiarto Tjandra hanya menyetujui dan menjanjikan sebesar 10 juta dollar Amerika Serikat yang akan dimasukkan dalam action plan,” sambungnya.

Djoko Tjandra kemudian memberikan uang muka sebesar 500.000 dollar AS kepada Pinangki melalui perantara.

Namun, kerja sama itu dibatalkan Djoko Tjandra karena tidak ada satu pun rencana dalam action plan yang terlaksana.

Baca Juga: Ini 3 Hakim yang Tangani Perkara Korupsi Jaksa Pinangki

3 Pasal Dakwaan

Atas perbuatannya itu, Pinangki dijerat Pasal 5 ayat 2 jo Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor subsider Pasal 11 UU Tipikor.

Selain itu, Pinangki juga didakwa telah mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menukar, atau mengubah bentuk harta kekayaan yang diduga dari hasil tindak pidana korupsi.

Akibatnya, Pinangki dijerat Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Terakhir, Pinangki didakwa melakukan pemufakatan jahat dan dijerat Pasal 15 jo Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Tipikor subsider Pasal 15 jo Pasal 13 UU Tipikor.

“Yaitu bermufakat jahat untuk memberi atau menjanjikan uang sebesar 10 juta dollar Amerika Serikat kepada pejabat di Kejaksaan Agung dan di MA,” ucap jaksa.

Baca Juga: Dorong KPK Buka Penyelidikan, MAKI Sodorkan Bukti Terkait Kasus Jaksa Pinangki dan Djoko Tjandra

 

Penulis : fadhilah

Sumber : Kompas TV


TERBARU