> >

Diperiksa Sebagai Tersangka, Penyidik Dalami Aset Suap Milik Nurhadi dan Menantunya

Hukum | 22 September 2020, 22:00 WIB
Mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi usai memberikan kesaksian saat sidang lanjutan kasus suap pengajuan Peninjauan Kembali (PK) ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dengan Terdakwa Eddy Sindoro di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (21/1/2019). (Sumber: TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN )

JAKARTA, KOMPAS.TV – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengejar aset yang dimiliki Nurhadi, beserta menantunya Rezky Herbiyono, tersangka kasus suap dan gratifikasi pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).

Penelusuran aset ini dilakukan saat pemeriksaan Nurhadi sebagai tersangka, Selasa (22/9/2020).

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menjelaskan saat pemeriksaan, penyidik mengonfirmasi sejumlah aset yang diterima Nurhadi maupun menantunya terkait suap dan gratifikasi pengurusan perkara di MA.

Baca Juga: Terkait Kasus Suap 46 Miliar Rupiah, KPK Geledah Rumah Kerabat Nurhadi

Ali memastikan penelusuran terhadap aset hasil suap yang diterima kedua tersangka terus dilakukan oleh penyidik.

"Penyidik terus melakukan pendalaman dan konfirmasi mengenai dugaan kepemilikan aset yang bersumber dari pemberian berbagai pihak," ujar Ali, saat dikonfirmasi, Selasa (22/9/2020).

Dalam beberapa waktu terakhir, KPK giat melacak keberadaan aset-aset yang diduga dimiliki oleh Nurhadi.

Hingga saat ini, penyidik telah menyita lahan kebun sawit di Padang Lawas yang diduga berkaitan dengan kasus Nurhadi.

Baca Juga: Dua Hakim Mahkamah Agung Terseret Kasus Nurhadi

Penyidik juga menyita aset Nurhadi berupa tanah dan bangunan vila di kawasan Gadog, Bogor, serta motor besar dan mobil mewah yang tersimpan di vila tersebut, Agustus 2020 lalu.

Penulis : Johannes-Mangihot

Sumber : Kompas TV


TERBARU